Polri Tutup Pelayanan SIM dan STNK Hingga Akhir Juni
"Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020... "
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Polri menutup pelayanan SIM, termasuk pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM, hingga 29 Juni 2020 atau sampai batas waktu yang diberitahukan.
Langkah itu diambil polisi untuk membantu mempercepat pemutusan penyebaran virus korona.
"Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," ucap Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2020).
Surat tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.
Sebelumnya, Polri menutup layanan perpanjangan masa berlaku SIM sejak akhir Maret 2020.
• Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Bicara Begini Soal Pemberlakuan New Normal, Tadi Sore
• Sempat Kabur, Pasien Covid-19 di Probolinggo Serahkan Diri Setelah Fotonya Viral di Medsos
Dispensasi proses perpanjangan masa berlaku SIM, ucapnya, dapat dilakukan setelah 29 Juni 2020 atau menunggu informasi lebih lanjut.
Ahmad menyatakan, Polri sedang mengkaji tentang pelayanan SIM dan STNK menjelang persiapan protokol kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi.
Menurutnya, pelayanan pada masa kenormalan baru akan mengedepankan protokol kesehatan. (Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maaf, Layanan Perpanjangan SIM Masih Tutup, karena Diperpanjang Sampai 29 Juni 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sim-keliling-polres-bandung-_-ig_20180531_092859.jpg)