Pedagang Pasar Baru Siap Patuhi Semua Aturan di Masa New Normal
Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung (HP2B) menggelar rapat, Kamis (28/5/2020). Hal itu dilakukan sebagai persiapan menghadapi situasi new normal.
Penulis: Tiah SM | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM
TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG - Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung (HP2B) menggelar rapat, Kamis (28/5/2020). Hal itu dilakukan sebagai persiapan menghadapi situasi new normal yang bakal diberlakukan pemerintah setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai pada Jumat (29/5/2020).
Ketua HP2B, Iwan Suhermawan, mengatakan kebijakan new normal dengan membuka aktivitas ekonomi sangat menyenangkan pedagang di Pasar Baru.
"Dibukanya kembali Pasar Baru berarti roda ekonomi akan pulih lagi walupun membutuhkan proses panjang," ujar Iwan seusai rapat.
Menurut Iwan, para pedagang berharap pemerintah selain menetapkan standar Covid-19 juga harus memikirkan bagaimana memulihkan kembali aktivitas Pasar Baru.
Iwan bersama 5.200 pedagang Pasar Baru akan berusaha mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam suasana pandemi Covid-19.
• Guru Honorer di Indramayu Ini Positif Covid-19, Diduga Terpapar dari Suami yang Sering ke Jakarta
"Pedagang sudah siap dan sangat memahami adanya aturan yang cukup ketat demi mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
• Korupsi Proyek Cisinga, Eks Kadis PUPR Tasikmalaya Cs Dituntut Pidana Penjara 1,5 Tahun
Pedagang siap dengan kewajiban pakai masker, jaga jarak satu meter, membentuk tim satgas Covid-19, periksa suhu tubuh, dan apa pun aturan pemerintah akan berusaha mematuhinya demi kabaikan bersama.
Iwan mengatakan risalah rapat ada tiga poin yaitu:
1. Pedagang Pasar Baru bersama PD. Pasar siap mengoperasikan Pasar Baru Trade Center Bandung dengan standar protokol Covid-19 sesuai dengan waktu yang ditentukan pemerintah.
2. Pembagian sembako HP2B Peduli gelombang lima buat pedagang dan karyawan yang terdampak Covid-19 akan dilaksanakan Rabu (3/6/2020) pukul 13.00.
3. HP2B akan mengajukan surat permohonan kepada Pemkot Bandung dan DPRD untuk membayarkan service charge & listrik semua pedagang selama Gedung Pasar Baru ditutup sesuai surat edaran wali kota. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pasar-baru-trade-center-yang.jpg)