Korupsi Proyek Cisinga, Eks Kadis PUPR Tasikmalaya Cs Dituntut Pidana Penjara 1,5 Tahun

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga) di Kabupaten Tasikmalaya sudah memasuki tahap tuntutan jaksa.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
tribunjabar/isep heri
Pekerja sedang mengaspal Jalur Ciawi-Singaparna (Cisinga) Kabupaten Tasikmalaya. Foto diambil Kamis (22/11/2018). 

‎Laporan wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG‎ - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga) di Kabupaten Tasikmalaya sudah memasuki tahap tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/5/2020).

‎Para terdakwa dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya, Bambang Alamansyah; Rita Rosfiany selaku PPK; Mamik M Fuadi selaku tim teknis, serta Dede Suryaman alias Dede dan Iik Furkon dari unsur swasta.

"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Bambang Alamsyah, Rita Rosfiany, Mamik M Fuadi, Dede Suryaman, dan Iik Furkon dengan selama 1 tahun 6 bulan," tulis jaksa penuntut umum Asep Saeful Bahri dalam surat tuntutan yang diterima Tribun, Kamis (27/5/2020).

‎Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai M Razaad menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pedagang Ayam Potong di Pasar Lembang Ini Ternyata Main di Preman Pensiun 4 Lho!

"Menuntut majelis hakim menyatakan bersalah para terdakwa karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tulis Asep.

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula ‎saat Pemkab Tasikmalaya mendapat dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 25 miliar lebih pada 2017 untuk pembangunan jalan Cisinga.

Kemudian dilakukan tahapan lelang dari April-Mei 2017 melalui LPSE dengan nilai HPS Rp 25.500.000.000. Lalu, Iik Purkon dan Dede Suryaman bekerja sama mendaftarkan PT Mudrick Manunggal Fadilah. Namun ternyata PT milik Iik tidak memenuhi syarat.

"Akhirnya mereka meminjam perusahaan milik saksi Endang Rukanda alias Endang Kodok, yakni PT Purna Graha Abadi dengan direktur utamanya Tiara Restiayani. Dan akhirnya memenangkan tender dengan harga penawaran sebesar Rp 25.265.964.000," ujarnya.

Menjelang Masuk New Normal di Jawa Barat, TNI dan Polri Sudah Gelar Berbagai Simulasi

Atas lelang itu, akhirnya diteken kerja sama tender antara Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya dengan PT Purna Graha Abadi.

Namun ternyata dalam pekerjaannya, terdapat pengurangan volume dan penambahan pekerjaan. Sehingga nilai kontrak yang awalnya Rp 25.265.964.000, menjadi Rp 25.491.917.000.

Selain itu, setelah semua dibayarkan ternyata masih ada volume pekerjaan yang belum dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Para terdakwa dalam melaksanakan proyek itu melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporat, baik yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

"Perbuatan para telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,2 miliar," kata Jaka dalam tuntutan.

Dari perbuatan melawan hukum itu, sejumlah pihak diuntungkan atau diperkaya diri.

Polres Majalengka Kembangkan Program Budi Daya Ikan Lele Antisipasi Kelangkaan Pangan

Dede Suryaman alias Dede Deudeul mendapat Rp 8 juta lebih, Iik Purkon alias Hb Islam sebesar Rp 2,8 miliar lebih, dan Endang Rukanda alias Endang Kodok sebesar Rp 287. 734.220.

"Sehingga terdapat selisih nilai riil pekerjaan dengan nilai yang dinyatakan selesai 100 persen sebagaiman hasil uji observasi dan forensik hasil pelaksanaan pembangunan Jembatan Cisinga," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved