Hotman Paris Turun Tangan di Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Video Syur, Adik Syahrini Menemuinya

Adik Syahrini sekaligus manajernya, Aisyahrani mengatakan pihaknya menggandeng tim kuasa hukum untuk kasus video syur mirip Syahrini.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
Kolase Tribun Jabar (Instagram/princessyahrini/hotmanparisofficial)
Hotman Paris Turun Tangan di Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Video Syur, Adik Syahrini Menemuinya 

Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

akun Instagram
akun Instagram (Instagram)

Seseorang yang tak dijelaskan secara rinci identitasnya itu mengaku telah mengunggah video pornografi di akun media sosialnya.

"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial," ungkap Yusri.

Pelaku diduga menyebarkan video syur mirip Syahrini itu terancam 12 tahun penjara.

"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ucap Yusri.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved