Hotman Paris Turun Tangan di Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Video Syur, Adik Syahrini Menemuinya

Adik Syahrini sekaligus manajernya, Aisyahrani mengatakan pihaknya menggandeng tim kuasa hukum untuk kasus video syur mirip Syahrini.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
Kolase Tribun Jabar (Instagram/princessyahrini/hotmanparisofficial)
Hotman Paris Turun Tangan di Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Video Syur, Adik Syahrini Menemuinya 

Pihak Syahrini berinisial DS membuat laporan pada 12 Mei 2020 ke Polda Metro Jaya.

DS mewakilkan Syahrini untuk melaporkan akun Instagram @danunyinyir99 terkait pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik.

"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang inisial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Pemilik akun Instagram @danunyinyir99 diduga menyebarkan video syur mirip Syahrini.

Di media sosial, sempat beredar video syur.

Dalam video itu, tampak seorang wanita tak berbusana tengah berada di sebuah ruangan.

Salah satu akun mengunggah video tersebut adalah akun @danunyinyir99.

Bahkan, akun tersebut menyandingkan foto serta video syur itu dengan potret Syahrini.

Seharga Motor Second, Kacamata Branded yang Dikenakan Syahrini Malah Dibilang Mirip Kacamata Mainan.
Seharga Motor Second, Kacamata Branded yang Dikenakan Syahrini Malah Dibilang Mirip Kacamata Mainan. (Instagram.com/ @princessyahrini)

Pelaporan tersebut ditindaklanjuti dan pelaku berhasil ditangkap.

Polisi melacak keberadaan pemilik akun tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku diamankan di Jawa Timur.

Dua pelaku berinisial MS dan IDM. Mereka ditangkap pada 19 Mei 2020.

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri Yunus.

Terhadap keduanya, Yusri Yunus mengatakan, dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved