5 Mahasiswa Terkait Kasus Terbakarnya Seorang Polisi di Cianjur Divonis 9 sampai 12 Tahun Penjara

Hakim vonis lima mahasiswa tersangka kasus terbakarnya Ipda Erwin hingga tewas atau kasus polisi terbakar di Cianjur dengan hukuman 9-12 tahun penjara

Kolase Tribun Jabar (Instagram/cianjur_update)
ILUSTRASI : Polisi di Cianjur tersambar api lalu terbakar. 5 Mahasiswa Terkait Kasus Terbakarnya Seorang Polisi di Cianjur Divonis 9 sampai 12 Tahun Penjara 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Majelis hakim mem- vonis lima mahasiswa tersangka kasus terbakarnya Ipda Erwin anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur hingga tewas atau kasus polisi terbakar di Cianjur, dengan hukuman 9-12 tahun penjara.

Pelaksanaan sidang kasus polisi terbakar di Cianjur itu dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan pengadilan perkara pidana 170 ayat 3 dan 214 KUHP.

Sidang yang beragendakan putusan ini digelar Kamis (28/5/2020) mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur Jalan Dr Muwardi.

Kasus Polisi Terbakar di Cianjur, Polda Jabar Ringkus 5 Tersangka, Semuanya Mahasiswa

Kapolda Jabar Beri Kejutan Rumah untuk Keluarga Almarhum Polisi Terbakar Ipda Erwin

Sidang Putusan di PN Cianjur dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Glorius Anggun Diri. KPU Slamet Santoso, Hakim Anggota Pati Arimbi dan Diki Wahyudi dengan panitera Anwar Sadad.

Paur Subag Humas Polres Cianjur mengatakan, sidang dilaksanakan secara birtual dengan menggunakan sarana video conference di tiga tempat yaitu kantor Pengadilan Negeri Cianjur (Majelis Hakim dengan Kuasa Hukum Para Terdakwa, Kejaksaan Negeri Cianjur (JPU), Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur (Para Terdakwa).

"Pelaksanaan sidang tidak menghadirkan para terdakwa ke dalam majelis sidang dan diwakilkan kepada kuasa hukum para terdakwa di antaranya Sahrian Us Zainudin, Hasan, dan O Junaedi, SH," kata Ade.

Dalam pelaksanaan sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh jaksa Penuntu Umum dengan tuntutan 13-15 tahun penjara.

Dalam pembacaan amar putusan pada sidang pengadilan oleh Ketua Majelis Hakim terhadap para terdakwa divonis/dijatuhi hukuman antara lain RS 12 tahun penjara, MF 9 tahun penjara, AB 9 tahun penjara, HR 9 tahun penjara, dan RS 9 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya pada saat massa aksi melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur pada hari Kamis tgl 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, terjadi tindakan anarkis melawan petugas kepolisian, salah satu massa aksi melakukan pembakaran ban bekas mobil dan dilerai oleh anggota kepolisian, akan tetapi massa semakin brutal yang mengakibatkan 3 anggota Kepolisian yanh sedang bertugas terkena siraman bensin dan luka bakar.

Karena ada salah satu massa aksi yang menyiramkan bensin ke arah api sekitar ban yang sudah terbakar, sehingga api menyambar anggota Kepolisian yang sedang mencoba memadamkan api tersebut.

Adapun korban anggota Kepolisian yang terkena luka bakar antara lain almarhum IPDA Erwin Yidha Wildani, korban mengalami luka bakar 80%.

Penanganan medis pertama korban dilarikan ke RSUD Cianjur dan dirujuk ke RS Kramat Jati Jakarta. Lalu meninggal dunia di RS Pertamina.

Korban lainnya yang terkena luka bakar adalah BRIPDA Yudi Muslim,  Bripda Fransiskus Aris Simbolon, dan Bripda Anif Endaryanto.

Setelah pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, tim kuasa hukum langsung mengajukan banding dikarenakan tak puas dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, sebagai upaya pembelaan terhadap para terdakwa.(fam) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved