New Normal di Jabar
Masuk Zona Biru, Jam Operasional Pertokoan di Kota Sukabumi Diperpanjang
Selain itu lanjut dia, toko modern, supermarket yang menjual bapokting dengan jam batasan operasional pukul 22. 00 WIB.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindagrin) Kota Sukabumi memperpanjang jam operasional kegiatan perdagangan.
Langkah itu dilakukan menyusul terjadinya penurunan tren reproduksi Covid-19.
Plt Kadiskoperindagin Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, menjelaskan sebelumnya pada masa diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jam operasional kegiatan perdagangan non pangan hanya diberlakukan 3,5 jam dan 4 jam untuk operasional kegiatan perdagangan pangan.
Kini jam operasional sudah kembali normal.
"Pembatasan jam operasional untuk toko, swalayan, PKL diluar bahan pokok penting buka pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB Jam serupa diberlakukan untuk toko bahan bangunan, besi spare part dan bengkel," katanya saat dihubungi, Rabu, (27/5/2020)
Selain itu lanjut dia, toko modern, supermarket yang menjual bahan pokok penting dengan jam batasan operasional pukul 22. 00 WIB.
Sementara, untuk pengusaha Restoran buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dan hanya melayani untuk dibawa pulang.
"Sedangkan untuk PKL penjual makanan mulai berdagang pukul 17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB," jelasnya
Didin mengungkapkan, khusus untuk apotek dan penyedia jasa kesehatan jam operasionalnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Namun dalam ketentuan itu, semua pengusaha wajib untuk tetap memberlakukan aturan physical distancing dan SOP protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan penyediaan handsanitiser," katanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jalan-siliwangi_sukabumi_.jpg)