Berkah Idulfitri, Ratusan Napi di Majalengka Dapat Pengurangan Masa Hukuman
127 binaan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Majalengka mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) saat idulfitri
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Sebanyak 127 binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Majalengka mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) saat idulfitri 1441 hijriah, Minggu (24/5/2020).
Remisi itu merupakan program khusus di Hari Raya Idulfitri.
Kalapas Kelas IIB Majalengka, Suparman mengatakan pihaknya secara khusus memberikan remisi kepada ratusan warga binaan sesuai arahan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham.
Namun, remisi itu diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat.
"Kami berusaha memberikan pelayanan yang maksimal terhadap para warga binaan," ujar Suparman, Minggu (24/5/2020).
Sehubungan dengan pemberian remisi khsuus di hari raya idulfitri 2020 kepada warga binaan, jelas dia, pihaknya menyediakan layanan pengaduan atau helpdesk.
Hal itu, sebagai bentuk keterbukaan layanan informasi remisi di Lapas Majalengka.
"Alhamdulilah, kami sediakan layanan pengaduan atau helpdesk, ini tentunya sebagai bentuk keterbukaan layanan di kami," ucapnya.
• Masih Momen Lebaran, Kirim Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2020, Minta Maaf Lebaran ke Orang Terdekat
Selain memberikan remisi khusus, Suparman menambahkan, pihaknya melanjutkan kegiatan dengan makan bersama antara petugas dan warga binaan.
Kegiatan makan tersebut merupakan bentuk kepedulian petugas Lapas Majalengka kepada para napi tersebut.
"Diimana anggaran makan merupakan sumbangan dari seluruh pegawai Lapas majalengka," jelas dia.
• Belasan Pemuda Termasuk Pasangan Suami Istri Tepergok Pesta Miras Saat Malam Takbiran di Tasikmalaya
Dirinya pun berharap, pemberian remisi khusus kepada 127 warga binaan itu dapat memberikan efek kesadaran.
Sehingga, menjadi sebuah pembelajaran untuk bisa menata masa depan dengan lebih baik