Petugas Gabungan Tutup Toko Ria Busana di Kuningan karena Dianggap Langgar PSBB
Petugas gabungan menyegel Toko Ria Busana di Jalan Siliwangi. Toko Ria Busana menjual pakaian.
Laporan Kontibutor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Petugas gabungan menyegel Toko Ria Busana di Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan.
"Karena dinilai tak menaati aturan pembatasan sosial berskala besar," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kuningan, Agus Mauludin, Jumat (22/5/2020). "Tadi sebelum ditutup kami sudah berikan pengertian."
Aturan PSBB telah diatur dalam Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang PSBB Kabupaten Kuningan dan SE Bupati Nomor No 511/1387/KOPDAGPERIN tentang Penutupan Toko.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan toko tersebut akibat tak menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19," ujar Agus.
Dalam aturan PSBB itu mengatur social dan physical distancing.
• Bagus Kahfi Ditinggal Pelatih Timnas Shin Tae-yong, Ini Daftar 44 Pemain Ikut Virtual Training
"Nah, situasi di sana banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak tersedianya tempat cuci tangan dan penyedian hand sanitizer," katanya.
"Sementara untuk toko swalayan lainnya yang masih ramai pengunjung akan diperlakukan tindakan sama," ujarnya.
• Ini Posisi Persib Bandung di Klasemen Tandang di Era Liga 1, Kalah dari Persija Jakarta
• Ada Satu Pemain Persib Bandung di Daftar Penampilan Terbanyak Per Posisi di Era Liga 1
Penutupan tersebut berjalan aman dan tertib. Para pengunjung yang sudah berada di sana dikeluarkan satu per satu dengan tertib.
• Ketua MPR Terkejut Pemenang Lelang Sepeda Motor Jokowi Ternyata Buruh: Hadapi dengan Senyuman
Sebelumnya, banyak pengunjung yang sudah diperingatkan untuk antre dengan tertib sesuai protokol Covid-19, tapi tidak diindahkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/penutupan-toko-kuningan.jpg)