tanpa tatap muka

Masa Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang

Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) tahap 2 hingga 29 Mei 2020

KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Menteri Agama Fachrul Razi 

Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) tahap 2 hingga 29 Mei 2020. Masa pelunasan yang semula dibuka 12 hingga 20 Mei, diperpanjang karena masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan. Dari jumlah itu, ada 7.736 jemaah yang melunasi dengan status cadangan, sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.

"Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap dua kami perpanjang," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/5).

"Perpanjangan berlangsung mulai besok (hari ini, Red), 22 hingga 29 Mei 2020," uajr Muhajirin.
Muhajirin menyatakan ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan bipih. Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang terinput ke dalam aplikasi sistem informasi dan komputerasi haji terpadu (siskohat), namun belum diusulkan Kanwil Kemenag provinsi. Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi berhaji kurang dari 10 tahun, tetapi hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah).

Menurut Muhajirin, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan bipih petugas haji daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.

"Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," ujarnya.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, kata Muhajirin, proses pelunasan bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non-teller.

"Kanwil Kemenag provinsi dan Kankemenag kabupaten/kota serta BPS bipih agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka," kata Muhajirin.***

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved