Nasib Habib Bahar bin Smith Dipindahkan ke Nusakambangan, Guntur Romli: Alhamdulillah, Langkah Tepat

Nasib Habib Bahar bin Smith tak hanya dipenjara, ia juga dipindahkan ke Nusakambangan, lapas terpencil di pulau terluar Indonesia.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
daniel damanik/tribunjabar.id
Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat digiring menuju ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Nasib Habib Bahar bin Smith tak hanya dipenjara, ia juga dipindahkan ke Nusakambangan, lapas terpencil di pulau terluar Indonesia.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan anak itu ditahan di Lapas Gunung Sindur.

Seperti yang diterbitkan Kompas.com, Habib Bahar bin Smith dipindahkan oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (19/5/2020) malam.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu (20/5/2020).

Rika menuturkan, pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan Bahar sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.

Habib Bahar mendapat program asimilasi dan bebas pada Sabtu (16/5/2020) namun ia ditangkap kembali tiga hari kemudian.

Setelah ditangkap, simpatisan Habib Bahar bin Smith berkerumun di Lapas Gunung Sindur.

Mereka memaksa untuk bertemu dengan Habib Bahar bin Smith.

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan khawatir kerumunan massa tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

Selain itu, kerumunan massa simpatisan dengan jumlah besar itu juga melanggar protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Rika.

Kabar pemindahan Habib Bahar bin Smith ini menuai tanggapan dari politisi Mohamad Guntur Romli.

Melalui Twitternya, Guntur Romli mendukung pemindahan Habib Bahar bin Smith ke Nusakambangan.

Ia mengatakan pemindahan tersebut merupakan langkah pencegahan yang tepat.

Sebab simpatisan Habib Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur.

"Alasan Keamanan, Penahanan Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan http://kmp.im/AGAAGS

Sebab, sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa kemarin, simpatisan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur.

Alhamdulillah. Langkah pencegahan yg tepat," tulisnya.

Sempat Ditempatkan di Sel Pengasingan

Habib Bahar bin Smith ditangkap kembali pada Selasa (19/5/2020) selepas ia melakukan pengajian di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari menjelang sahur.

Berdasarkan berita yang dimuat Kompas.com, salah satu santri bernama Karim mengatakan Habib Bahar bin Smith dijemput oleh Brimob.

Saat penangkapan, katanya, ada puluhan mobil berisi ratusan personel kepolisian lengkap dengan senjata layaknya hendak menyergap teroris.

Kemudian Habib Bahar bin Smith dibawa ke Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 03.00 WIB.

Adapun kabar baru Habib Bahar bin Smith disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak.

Habib Bahar ditempatkan di sel pengasingan sebagai konsekuensi yang harus diterimanya.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak.

Ia mendapat program asimilasi sehingga bisa bebas dari penjara namun ia dinilai melanggar komitmen yang telah disepakati sehingga harus kembali mendekam di penjara.

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎. Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

DIJEMPUT PETUGAS-Habib Bahar bin Smith (36) dijemput petugas usai berceramah di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
DIJEMPUT PETUGAS-Habib Bahar bin Smith (36) dijemput petugas usai berceramah di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, pada Selasa (19/5/2020) dini hari. (KUASA HUKUM HABIB BAHAR / AZIZ YANUAR)

Pelanggaran yang dia lakukan, mengumpulkan massa di tengah darurat Covid-19 dan ceramah serta kritikannya pada pemerintah dianggap membuat resah masyarakat.

Sejak bebas asimilasi, video Habib Bahar bin Smith sedang ceramah beredar.

Ceramahnya berisi ajakan dan kritikan pada pemerintah.

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi. Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. ‎Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan. Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," katanya.

Saat ini, Habib Bahar bin Smith sudah berada di sel pengasingan Lapas Gunung Sindur blok A kamar 9.

Sebelumnya, dia mendekam di Lapas Cibinong.

‎Ada konsekuensi yang harus ia terima karena melakukan pelanggaran berat itu.

Habib Bahar bin Smith Masuk Penjara Lagi: Tidak Lelah Sampaikan Kebenaran dan Lawan Penguasa

Video Detik-detik Penangkapan Habib Bahar bin Smith, Izin Merokok Saat akan Dibawa ke Lapas

Seperti saat Lebaran dia tidak bisa dijenguk keluarga.

"Memasukkan yang bersangkutan ke sel pengasingan selama enam hari. Selama enam hari, pencabutan hak tidak boleh ditemui siapapun. Enam hari di sel pengasingan bisa ditambah manakala bersangkutan belum tunjukan perubahan," katanya.

Ada juga sanksi pencabutan hak lainnya pada Bahar karena perbuatannya berkoar-koar di hadapan para santri itu.

"Adapun hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yakni tidak dapatkan hak remisi, tidak dapat cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan hingga nama bersangkutan masuk register F," kata Liberti.

Liberti mengaku turut hadir dalam penjemputan paksa pada Habib Bahar di pondek pesantren miliknya di Kabupaten Bogor.

Penjemputan melibatkan aparat gabungan pada Selasa dini hari.

"Yang bersangkutan dijemput setelah acara pengajian selesai," ucapnya.

Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mulyadi pun membenarkan penangkapan Habib Bahar bin Smith pada Selasa dini hari.

Dikutip dari Kompas.com, Mulyadi mengatakan Habib Bahar bin Smith dibawa oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM beserta kepolisian Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 03.00 WIB.

"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.

Setelah dijemput petugas, kata Mulyadi, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.

Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan. Sementara itu, pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00.
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00. (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Diakui Aziz, sebelum kliennya dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi.

"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved