Kuwu Desa Pabean Ilir Ungkap Ide Pemotongan Rp 500 Ribu dari Bansos Rp 600 Ribu, 31 KPM Disunat

Bantuan itu merupakan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Mafaat (KPM).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
handhika rahman/tribunjabar
Kuwu Pabean Ilir, Nasito, Rabu (20/5/2020). 

Ia juga mengaku sudah menegur aparat desa yang memotong bantuan yang sudah diterima masyarakat.

"Saya langsung klarifikasi dan langsung kembalikan uang itu ke yang bersangkutan kemarin hari Selasa habis sahur sampai jam 7 itu tuntas semua," ujar dia.

Dikembalikan ke warga

Bantuan Sosial Tunai (BTS) yang sebelumnya diminta perangkat Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) langsung dikembalikan.

Hal tersebut disampaikan Kuwu Pabean Ilir, Nasito saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Rabu (20/5/2020).

Nasito mengatakan, uang bantuan sosial yang diminta tersebut bahkan tidak sampai 1x24 jam berada di kantor desa setempat dan langsung dikembalikan.

"Saya langsung klarifikasi dan langsung kembalikan uang itu ke yang bersangkutan kemarin hari Selasa habis sahur sampai jam 7 itu tuntas semua," ujar dia.

Nasito mengakui, tindakan yang dilakukan aparat desanya itu salah dan bisa diasumsikan sebagai pungli.

Sutinah (90) salah seorang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos yang dipotong oleh oknum aparat desa, Rabu (20/5/2020).
Sutinah (90) salah seorang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos yang dipotong oleh oknum aparat desa, Rabu (20/5/2020). (handhika rahman/tribunjabar)

Kuwu Pabean Ilir itu juga mengklaim alasan Bantuan Sosial Tunai yang sudah diterima dari Kantor Pos diminta kembali oleh aparat desa karena KPM yang bersangkutan merupakan penerima ganda dengan bantuan lainnya.

Ada sebanyak 58 KPM di Desa Pabean Ilir yang mendapat bantuan dari Kemensos, tapi yang dilakukan pemotongan hanya 31 KPM.

Bantuan senilai Rp 600 ribu itu dipotong Rp 500 ribu, sehingga KPM yang bersangkutan hanya menerima Rp 100 ribu saja.

"Ada dua program dana sosial yang mereka terima, pertama Rp 600 ribu dan kedua Rp 1,8 juta (bantuan selama 3 bulan) terus mereka disuruh milih, milihnya yang Rp 1,8 juta ini," ujar dia.

"Sehingga dana yang Rp 600 ribu yang sebelumnya sudah diterima itu diserahkan ke desa untuk diberikan ke data baru yang tidak tercatat bantuan lain," lanjut Nasito.

Sementara itu, salah seorang KPM, Sutinah (90) membenarkan adanya pengembalian Bantuan Sosial Tunai tersebut.

Bantuan itu, kembali ia terima pada Selasa (19/5/2020) kemarin pada pukul 6 pagi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved