PSBB di Jabar
Kota Cimahi Lanjutkan PSBB Sampai 2 Juni, Pelanggaran Saat PSBB Tahap 2 Cenderung Meningkat
Kota Cimahi melanjutkan PSBB sampai tanggal 2 Juni. Pelanggaran cenderung meningkat.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi telah selesai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama dan tahap kedua pada Selasa (19/5/2020).
Tahap pertama dilakukan se-Bandung Raya, dan pada tahap kedua dilakukan di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Ranto Sitanggang, selaku Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi memaparkan enam hal terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan di 10 cek poin yang ada di Kota Cimahi dari tanggal 6 Mei 2020 Hingga 19 Mei 2020.
"Jumlah kendaraan roda dua yang melintas sebanyak 244.227, kendaraan roda empat sebanyak 90.150, pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 1.648,
pengendara yang melebihi ketentuan jumlah penumpang sebanyak 387,
suhu badan di atas 38°C sebanyak 21 orang, dan kendaraan yang diberikan sanksi putar balik sebanyak 5.412," kata Ranto Sitanggang, Rabu (20/5/2020).
Jika dibandingkan dengan aspek yang diperiksaan pada PSBB tahap pertama, beberapa aspek pemeriksaan terlihat ada penambahan angka termasuk angka pelanggaran.
Jumlah kendaraan roda dua yang melintas pada PSBB tahap satu ialah 355.758, kendaraan roda dua sebanyak 119.485, pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 6.731.
Artinya, ada penurunan angka pada PSBB tahap dua bagi pengendara yang tidak menggunakan masker.
Pengendara yang melebihi ketentuan jumlah penumpang sebanyak 2.119, suhu badan di atas 38°C sebanyak 16 orang dan kendaraan yang diminta untuk putar balik sebanyak 3.084.
Pada kendaraan yang diminta untuk putar balik, terjadi kenaikan pada PSBB tahap dua.
PSBB tahap pertama, ada 3.084 kendaraan yang diminta putar balik, hal tersebut meningkat pada PSBB tahap kedua yaitu menjadi 5.412.
Pemerintah Kota Cimahi juga kembali menerapkan PSBB untuk tahap ketiga yang akan dimulai pada 20 Mei 2020 hingga 2 Juni 2020.
• Rumah Mewah Dibobol Rampok, Bos Aneka Sandang Ternyata Kehilangan 5 Kg Emas & Uang Rp 1,2 M
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/penutupan-jalan-cimahi_2404.jpg)