Kabar Baru Habib Bahar bin Smith yang Ditangkap Brimob Bersenjata Lengkap, Tempati Sel Pengasingan

Saat penangkapan, katanya, ada puluhan mobil berisi ratusan personel kepolisian lengkap dengan senjata layaknya hendak menyergap teroris.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Dedy Herdiana
daniel damanik/tribun jabar
Habib Bahar bin Smith dikawal saat akan memasuki ruang sidang, Kamis (13/6/2019). 

Sebelumnya, dia mendekam di Lapas Cibinong.

‎Ada konsekuensi yang harus ia terima karena melakukan pelanggaran berat itu.

Habib Bahar bin Smith Masuk Penjara Lagi: Tidak Lelah Sampaikan Kebenaran dan Lawan Penguasa

Video Detik-detik Penangkapan Habib Bahar bin Smith, Izin Merokok Saat akan Dibawa ke Lapas

Seperti saat Lebaran dia tidak bisa dijenguk keluarga.

"Memasukkan yang bersangkutan ke sel pengasingan selama enam hari. Selama enam hari, pencabutan hak tidak boleh ditemui siapapun. Enam hari di sel pengasingan bisa ditambah manakala bersangkutan belum tunjukan perubahan," katanya.

Ada juga sanksi pencabutan hak lainnya pada Bahar karena perbuatannya berkoar-koar di hadapan para santri itu.

"Adapun hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yakni tidak dapatkan hak remisi, tidak dapat cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan hingga nama bersangkutan masuk register F," kata Liberti.

Liberti mengaku turut hadir dalam penjemputan paksa pada Habib Bahar di pondek pesantren miliknya di Kabupaten Bogor.

Penjemputan melibatkan aparat gabungan pada Selasa dini hari.

"Yang bersangkutan dijemput setelah acara pengajian selesai," ucapnya.

Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mulyadi pun membenarkan penangkapan Habib Bahar bin Smith pada Selasa dini hari.

Dikutip dari Kompas.com, Mulyadi mengatakan Habib Bahar bin Smith dibawa oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM beserta kepolisian Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 03.00 WIB.

"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.

Setelah dijemput petugas, kata Mulyadi, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.

Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan. Sementara itu, pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00.
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00. (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved