Kabar Baru Habib Bahar bin Smith yang Ditangkap Brimob Bersenjata Lengkap, Tempati Sel Pengasingan

Saat penangkapan, katanya, ada puluhan mobil berisi ratusan personel kepolisian lengkap dengan senjata layaknya hendak menyergap teroris.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Dedy Herdiana
daniel damanik/tribun jabar
Habib Bahar bin Smith dikawal saat akan memasuki ruang sidang, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Habib Bahar bin Smith ditangkap kembali pada Selasa (19/5/2020) selepas ia melakukan pengajian di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari menjelang sahur.

Berdasarkan berita yang dimuat Kompas.com, salah satu santri bernama Karim mengatakan Habib Bahar bin Smith dijemput oleh Brimob.

Saat penangkapan, katanya, ada puluhan mobil berisi ratusan personel kepolisian lengkap dengan senjata layaknya hendak menyergap teroris.

Kemudian Habib Bahar bin Smith dibawa ke Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 03.00 WIB.

Adapun kabar baru Habib Bahar bin Smith disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak.

Habib Bahar ditempatkan di sel pengasingan selama enam hari sebagai konsekuensi yang harus diterimanya.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak.

Ia mendapat program asimilasi sehingga bisa bebas dari penjara namun ia dinilai melanggar komitmen yang telah disepakati sehingga harus kembali mendekam di penjara.

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎. Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

DIJEMPUT PETUGAS-Habib Bahar bin Smith (36) dijemput petugas usai berceramah di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
DIJEMPUT PETUGAS-Habib Bahar bin Smith (36) dijemput petugas usai berceramah di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, pada Selasa (19/5/2020) dini hari. (KUASA HUKUM HABIB BAHAR / AZIZ YANUAR)

Pelanggaran yang dia lakukan, mengumpulkan massa di tengah darurat Covid-19 dan ceramah serta kritikannya pada pemerintah dianggap membuat resah masyarakat.

Sejak bebas asimilasi, video Habib Bahar bin Smith sedang ceramah beredar.

Ceramahnya berisi ajakan dan kritikan pada pemerintah.

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi. Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. ‎Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan. Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," katanya.

Saat ini, Habib Bahar bin Smith sudah berada di sel pengasingan Lapas Gunung Sindur blok A kamar 9.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved