Menyambut Lebaran di Tengah PSBB, Toko dan Mal di Kota Tasikmalaya Boleh Buka Pukul 10.00-16.00
Budi mengatakan, pemberlakukan izin buka untuk toko sandang dimulai Rabu (20/5) besok hingga menjelang Lebaran.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Warga Kota Tasikmalaya yang ingin berbelanja kebutuhan sandang untuk menyambut Idul Fitri 1441 H, diberi kesempatan dengan waktu antara pukul 10.00 hingga pukul 16.00.
Kesempatan bisa berbelanja sandang pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu, dikeluarkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
"Pada jam tertentu antara pukul 10.00 hingga pukul 16.00 kami beri izin toko-toko sandang, UMKM serta mal untuk buka. Ini kebijakan khusus agar warga masih bisa menyambut Idul Fitri dengan suka cita," kata Budi, di Bale Kota, Selasa (19/5/2020).
Budi mengatakan, pemberlakukan izin buka untuk toko sandang dimulai Rabu (20/5) besok hingga menjelang Lebaran.
"Namun protokol kesehatan dalam upaya antisipasi penyebaran Covid-19 tetap berlaku. Tidak boleh saling berdekatan dan wajib memakai masker," ujar Budi.
Pengelola toko maupun mal pun wajib selalu mensterilkan komponen-komponen bangunan yang biasa dipegang pembeli. Serta menyediakan alat cuci tangan.
• Cek Prakiraan Cuaca Sebelum Beraktivitas, Wilayah Cirebon Diprediksi Hujan dari Siang hingga Malam
"Ini kebijakan yang sebenarnya cukup riskan. Tapi demi menyambut Idul Fitri, kami keluarkan juga. Oleh karena itu, kami meminta warga mematuhi anjuran anitisipasi mandiri saat berbelanja," kata Budi.
Pengelola toko pun diminta mematuhi aturan kelonggaran ini. Yaitu buka mulai pukul 10.00 dan pada pukul 16.00 harus sudah tutup.
"Jika melanggar, akan ditindak aparat," ujar Budi.
• Aisyah Kaget, Salah Satu Kantong Belanjaan yang Dibawanya dari Warung Ternyata Berisi Mayat Bayi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mulai-hari-ini-toko-pakaian-dan-sejenisnya-di-indramayu-wajib-tutup-selama-psbb.jpg)