Sabtu, 2 Mei 2026

Habib Bahar Masuk Penjara Lagi

Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur, Sempat Diingatkan via Telepon

Bahar kembali ke Lapas Gunung Sindur pukul 03.00. Dia sempat menjalani rapid tes covid 19

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribunnewsbogor.com/Yudistira Wanne
Suasana di Ponpes Tajul Alawiyyin, Sabtu malam setelah Habib Bahar bin Smith bebas. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -Habib Bahar bin Smith dibawa lagi ke penjara Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) dini hari setelah beberapa hari lalu bebas lewat program asimilasi.

Alasannya, Bahar melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Bogor. Sejak bebas, dia tampak berada di tengah kerumunan massa padahal itu dilarang untuk pencegahan penularan virus corona.

"Kita kan lihat di video itu dia kumpulin massa. Pengumpulan massa dalam rangka penanggulangan Covid 19 kan tidak boleh," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya.

Bahar divonis bersalah karena menganiaya dua anak dan dihukum tiga tahun penjara. Pekan lalu, dia genap menjalani setengah dari masa pidana dan dinyatakan bebas bersyarat lewat program asimilasi.

"Dia sudah diingatkan via telpon tapi tetap seperti i‎tu. Saat dijemput dia kooperatif, dia mengakui kesalahannya," ucap Aris.

Bahar kembali ke Lapas Gunung Sindur pukul 03.00. Dia sempat menjalani rapid tes covid 19. Saat ini, dia ditahan di blok A kamar 9.

Cek Prakiraan Cuaca Sebelum Beraktivitas, Wilayah Cirebon Diprediksi Hujan dari Siang hingga Malam

"Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid 19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," kata dia.

Hingga Mei, Kanwil Kemenkum HAM membebaskan 3900-an narapidana lewat program asimilasi. Dari jumlah itu, 8 orang diantaranya kembali melakukan pelanggaran.

Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Ini Kata Kuasa Hukumnya, Dijemput Jelang Waktu Sahur

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved