Bansos Cair dan Sudah Dibagikan Pusat Perbelanjaan di Ciamis Dipadati Pembeli
Bansos cair dan diberikan ke warga, pusat perbelanjaan di Ciamis dipadati pembeli.
Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Laporan wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Dari 2.249 warga Ciamis yang terdata sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, sebanyak 61 bantun dikembalikan.
Bantuan untuk 61 orang tersebut dinilai tidak tepat sasaran.
“Ada 61 bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran. Dan bantuannya dikembalikan,” ujar Kepala Kantor Pos Ciamis, Egia Risky kepada Tribun seusai dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Ciamis, Selasa (19/5/2020).
Sebanyak 61 bansos provinsi yang terpaksa dikembalikan lagi tersebut karena penerimanya sudah meninggal dunia atau penerimanya sudah pindah domisili.
Kantor Pos Ciamis menurut Egia dipercaya untuk menyalurkan bantuan social Provinsi Jabar tahap I tersebut bagi 2.249 penerima.
Bantuan tersebut berupa uang tunai Rp 150.000 serta paket sembako senilai Rp 350.000 berupa 10 kg beras, gula, minyak goreng, mi instan, ikan kaleng, dan vitamin.
Penyaluran bansos Provinsi Jabar tersebut berlangsung sejak Kamis (30/4/2020) sampai Jumat (15/5/2020) yang menurut Egia melibatkan 16 orang pengemudi ojek online dan 15 petugas antar pos.
Bantuan tersebut diantar langsung ke alamat penerima sampai ke pelosok desa.
“Tugas kami hanya mengantarkan bantuan tersebut. Tentang siapa yang mendata, kapan didatanya dan apa kriteria penerima bukan kewenangan kami. Tugas kami hanya mengantarkan. Kalau penerimanya sudah meninggal dunia atau sudah pindah domisil paket bantuannya ya kami kembalikan. Ada 61 paket bantuan yang kami kembalikan,” ujar Egia.
Setelah selesai mendistribusikan paket bansos bagi 2.249 penerima tersebut, tugas Kantor Pos Ciamis kata Egia berlanjut untuk mendistribusikan bansos Kemensos Non DTKS berupa uang tunai Rp 600.000/bulan untuk masa 3 bulan mulai Jumat (15/5) sampai Sabtu (23/5/2020) bagi 26.000 orang penerima.
“Di Ciamis total bantuan Kemensos ini mencapai Rp 10 miliar per bulan,” katanya.
Munculnya keganjilan data atau tidak tepat sasaran penerima seperti yang terungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) soal Bansos dengan Komisi IV DPRD Ciamis.
Seperti masuknya mantan anggota DPRD, PNS, isteri atau suami PNS, aparat desa sebagai penerima bansos tersebut menurut Egia bukanlah kewenangannya.
“Kewenangan kami hanya mendistribusikan bantuan. Kalau ada bantuan yang tidak tepat sasaran, tentu ada yang lebih berwewenang. Itu bukan kewenangan kami,” ujar Egia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/toko-di-ciamis-dipadati-pengunjung.jpg)