Amalan Bersifat Sunnah yang Dilakukan Rasulullah SAW di Hari Lebaran dan Sebelum Salat Idul Fitri

Masih melansir dari sumber yang sama, berikut tuntunan perayaan Idul Fitri oleh Rasulullah SAW.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
Islam.com via Bangka Pos
ilustrasi itikaf 10 hari terakhir puasa di bulan Ramadhan 

Disunnahkan pula bertakbir saat berjalan menuju tanah lapang, karena sesungguhnya Rasulullah SAW apabila berangkat saat Idul Fitri, beliau bertakbir hingga ke tanah lapang, dan sampai dilaksanakan sholat Ied, jika telah selesai sholat, beliau berhenti bertakbir. (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shohih).

Namun, sholat Idul Fitri pada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Beberapa wilayah mungkin melarang melaksanakan sholat Idul Fitri di lapangan atau masjid.

Sholat Idul Fitri dianjurkan dilakukan berjamaah di rumah dengan anggota keluarga atau bisa dilaksanakan sendiri di rumah.

MUI mengeluarkan fatwa yang berisi pelaksanaan sholat Idul Fitri dapat dilakukan bila wilayah tersebut dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19.

Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Covid-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved