Pemkot Bandung Keluarkan 7 Poin Relaksasi Pembayaran PBB, Satu di Antara Boleh Bayar Pakai Sampah

Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/TIAH SM
ILUSTRASI - PNS Pemkot Bandung bayar pajak bumi bangunan (PBB) di Balaikota, Jalan Wastukencana. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PSBB) di tengah pandemi Covid-19. Terdapat tujuh poin relaksasi PBB yang dikeluarkan, satu di antaranya bayar PBB bisa dengan sampah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arief Prasetya, mengatakan, sampah yang memiliki nilai jual bisa menjadi satu cara untuk membayar PBB. Masyarakat tinggal menyetorkan sampah ke bank sampah yang ada di kelurahan ataupun kecamatan.

‎"Saat ini masyarakat sedang kesulitan ekonomi, uang cash itu susah, kan mereka tidak kerja. Tapi kalau pun ada yang bisa dipakai sampah plastik keras atau apa pun yang bisa dikumpulkan itu dimasukkan ke rekening bank sampah, yang berada di kelurahan atau kecamatan, sehingga bisa akan dicicil ke bank sampah, nanti dicatat," kata Arief saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).

Tujuh poin relaksasi PBB itu dikeluarkan Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 22 tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah.

Enam poin relaksasi lainnya adalah, pertama, tidak ada kenaikan PBB tahun 2020. Kebijakan ini merupakan stimulus PBB sebesar 100 persen sehingga tidak ada kenaikan nilai ketetapan PBB untuk tahun 2020.

Kilas Balik Persib Bandung 17 Mei 2010: Gonzales Penentu Kemenangan Atas Sriwijaya FC di Jalak

Kedua, penghapusan denda piutang PBB sampai dengan 2018. Artinya, tahun ini sanksi administrasi atau denda terhadap piutang PBB tahun‎ 1993 hingga 2018 akan dihapuskan dendanya.

"Ini berlaku sampai 31 Oktober 2020 ini. Jadi ini kesempatan bagi yang ingin bayar hutang PBB‎, bisa bayarkan pokoknya saja," katanya.

Ketiga, adalah ketetapan Rp 100 ribu rumah tinggal bebas PBB. ‎Dengan demikian dilakukan pembebasan terhadap ketetapan PBB tahun 2020 untuk jenis penggunaan bangunan berupa rumah tinggal dengan nilai ketetapan sampai dengan Rp 100 ribu.

Keempat, veteran atau pejuang‎ kemerdekaan 100 persen bebas PBB.

Para pejuang atau veteran bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan relaksasi ini kepada Pemerintah Kota Bandung.

Terminal Indramayu Tanpa Aktivitas, Kini Beralih Fungsi Jadi Lahan Parkir Masyarakat Berbelanja

Kelima, bayar PBB bisa dicicil. Poin ini bisa dilakukan untuk pembayaran PBB untuk masa pajak tahun 2020 melalui t-PBB melalui Bank Bjb.

‎Keenam, pengunduran jatuh tempo hingga 31 Oktober 2020.

Arief menyebut, biasanya jatuh tempo untuk pembayaran PBB adalah hingga September. Namun untuk memberikan waktu masyarakat mencari sumber dana untuk membayar kewajiban pajaknya, Pemkot Bandung memberikan waktu satu bulan kepada wajib pajak.

Arief menyadari, pandemi Covid-19 tidak hanya menginfeksi sektor kesehatan‎, tapi juga menginfeksi seluruh bidang tak terkecuali bidang ekonomi.

"Tentunya pemerintah juga selain harus menarik kewajiban pajak, kami juga harus memberikan kemudahan dan keringanan buat masyarakat, makanya kami mengeluarkan kebijakan PBB 2020," ucapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved