AWAS, ASN Karawang yang Mudik Bakal Diberi Sanksi, Ada 3 Tingkatan Sesuai Waktu Mudik
Pemerintah Kabupaten Karawang melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, tak tanggung-tanggung Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, bakal memberikan sanksi yang berat.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan larangan mudik ini menindaklanjuti adanya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 41 Tahun 2020 perubahan dari Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Mudik bagi ASN.
"ASN perlu berikan contoh pada warga masyarakat dengan mematuhi aturan tidak mudik," katanya, Minggu (17/5/2020).
Asep Aang pun menyebut ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang membandel. Pertama, bagi ASN yang kedapatan mudik terhitung mulai 30 Maret, kedua terhitung mulai 6 April, dan ketiga terhitung mulai 9 April 2020.
• Istri Udin yang Rumahnya Dibobol 20 Perampok Masih Syok, Ternyata Bukan Peristiwa Pertama
"Sanksinya itu tergantung dampak yang ditimbulkan. Apabila dinilai ada dampak pada unit kerja maka dikenakan sanksi disiplin ringan. Tapi, kalau berdampak pada instansi, pemerintah atau negara maka dikenakan sanksi ringan hingga berat," ujarnya.
• Inil Sosok di Balik Kesuksesan Pelatih Persib Robert Alberts, Bukan Istri atau Anak
Pemkab Karawang pun akan mulai mengetatkan dengan terus lakukan pemantauan kepada para pegawainya. Di samping itu, Pemkab Karawang pun sudah menyosialisasikan terkait pelarangan ini kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Karawang. (*)