Panduan Salat Idul Fitri di Rumah, Pedoman dalam Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi

Di mana Shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Gani Kurniawan
Ilsutrasi Shalat - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan Shalat Idul Fitri di rumah. 

TRIBUNJABAR.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan Shalat Idul Fitri di rumah.

Hal tersebut terdapat dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

MUI telah melakukan pertimbangan pada beberapa poin dalam mengeluarkan fatwa tersebut.

Di mana Shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

Namun hingga saat ini, virus Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang merupakan penyakit menular.

Sehingga MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi.

Di tengah pandemi corona di Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa mengenai shalat idul fitri di rumah yang bisa dilaksanakan sendiri maupun berjamaah.
Di tengah pandemi corona di Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa mengenai shalat idul fitri di rumah yang bisa dilaksanakan sendiri maupun berjamaah. (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi syi'ar keagamaan.

Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.

Sejatinya, Shalat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan di tanah lapang, masjid, atau tempat lainnya secara berjamaah.

Namun Shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

Berikut panduan dan ketentuan Shalat Idul Fitri di rumah dikutip dari laman MUI:

- Shalat Idul Fitri di rumah dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).

- Apabila Shalat Idul Fitri dilakukan berjamaah, memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Jumat jamaah minimal empat orang, dengan satu orang imam dan tiga makmum.

2. Sebelum shalat, disunnahkan banyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

3. Kemudian shalat dimulai tanpa azan dan iqamah dengan seruan ash-shalata jami‘ah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved