Selasa, 28 April 2026

PSBB di Jabar

Resmi, PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang, Sampai 26 Mei

Resmi, PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi diperpanjang hingga tanggal 26 Mei.

istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) berjalan dengan baik pada hari pertama di Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan peraturan tentang perpanjangan kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kawasan Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek).

Gubernur menandatangani kepgub dan pergub aturan tersebut pada Selasa (12/5/2020) malam.

Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 yang memperpanjang untuk kali kedua pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek dari 13-26 Mei 2020.

Kedua, Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 yang mengubah aturan PSBB periode pertama dan perpanjangan pertama.

“Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” ujar juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, di Gedung Sate, Rabu (13/5/2020).

Secara umum, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya.

Namun perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.

Selain wajib bawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor, serta membawa surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.

“Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” kata Daud.

Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah atau kepala desa.

Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang.

Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis, serta lainnya. Semuanya ada 17 item.

Sementara untuk sanksi, Pergub 40 mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian.

Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan Covid-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved