Bolehkah Salat Idul Fitri Berjamaah Saat Pandemi Covid-19? Ini Penjelasannya Menurut Fatwa MUI
Pertanyaan pun timbul. Bagaimana pelaksanaan salat Idul Fitri sedangkan pandemi Covid-19 masih menghantui?
TRIBUNJABAR.ID - Bulan Ramadhan akan segera berakhir. Umat muslim akan melaksanakan Salat Idul Fitri setelah melaksanakan ibadah puasa sebulan lamanya.
Pertanyaan pun timbul. Bagaimana pelaksanaan Salat Idul Fitri sedangkan pandemi Covid-19 masih menghantui?
Berdasarkan Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Salat Idul Fitri bisa saja dilaksanakan namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan bila wilayah atau kota tempat tinggal Anda menyatakan masyarakat aman untuk berkumpul.
Bila tidak bisa Salat Idul Fitri berjamaah, masyarakat juga dapat salat Idul Fitri secara berjamaah di rumah bersama anggota keluarga atau sendirian.
Berikut rincian rilis fatwa yang diterima Tribunjabar.id.
I. Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam ).
2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
Video Viral Warga Kejar Begal di Cadas Pangeran Sumedang, Ternyata Begini Cerita Sebenarnya |
![]() |
---|
Proses Belajar Tatap Muka di Sekolah Akan Dilakukan Lima Bulan Lagi, Namun Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Benda Prasejarah Ditemukan di Garut, Peninggalan Prabu Siliwangi dan Kian Santang? |
![]() |
---|
Mantan Pemain Liverpool Ngaku Mau Gabung Persib Bandung, Bos Persib Sebut Dia Cuma Pansos |
![]() |
---|
2 Tahun Lalu, Nissa Sabyan Ucap 'Aku Padamu' Pada Pria yang Suka Pergoki Tidur di Kelas, Bukan Ayus |
![]() |
---|