Bolehkah Salat Idul Fitri Berjamaah Saat Pandemi Covid-19? Ini Penjelasannya Menurut Fatwa MUI

Pertanyaan pun timbul. Bagaimana pelaksanaan salat Idul Fitri sedangkan pandemi Covid-19 masih menghantui?

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: taufik ismail
yongky yulius/tribun jabar
Ribuan Umat Muslim Salat Idulfitri di Masjid Raya Bandung dan Alun-alun Bandung, Jumat (15/6/2018). 

TRIBUNJABAR.ID - Bulan Ramadhan akan segera berakhir. Umat muslim akan melaksanakan Salat Idul Fitri setelah melaksanakan ibadah puasa sebulan lamanya.

Pertanyaan pun timbul. Bagaimana pelaksanaan Salat Idul Fitri sedangkan pandemi Covid-19 masih menghantui?

Berdasarkan Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Salat Idul Fitri bisa saja dilaksanakan namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan bila wilayah atau kota tempat tinggal Anda menyatakan masyarakat aman untuk berkumpul.

Bila tidak bisa Salat Idul Fitri berjamaah, masyarakat juga dapat salat Idul Fitri secara berjamaah di rumah bersama anggota keluarga atau sendirian.

Berikut rincian rilis fatwa yang diterima Tribunjabar.id.

I. Ketentuan Hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam ).

2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa melaksanakan salat Idulfitri 1440 Hijriah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Rabu 5 Juni 2019.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa melaksanakan salat Idulfitri 1440 Hijriah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Rabu 5 Juni 2019. (Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam)

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Covid-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved