Zakat Fitrah di Kota Tasikmalaya Ditetapkan Rp 30.000, Estimasi Harga Beras Layak Rp 12.000/Kg
Zakat Fitrah Ramadan 1441 H di Kota Tasikmalaya ditetapkan sebesar Rp 30.000 per wajib zakat. Hal itu
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Zakat Fitrah Ramadan 1441 H di Kota Tasikmalaya ditetapkan sebesar Rp 30.000 per wajib zakat. Hal itu berdasar estimasi harga beras layak sebesar Rp 12.000 per kg.
"Penetapan besaran zakat fitrah, melalui keputusan bersama unsur terkait dan sedang sosialisasikan melalui unit-unit pengumpul zakat di tingkat kecamatan dan kelurahan di wilayah kota," ujar Wakil Ketua Bidang SDM, BAZNAS Kota Tasikmalaya, Mamad, Selasa (12/5/2020).
Ia mengatakan, besaran zakat Rp 30.000 berdasarkan perhitungan rasio harga beras di pasaran setelah sebelumnya dilakukan survei. Harga beras di pasaran bervariasi mulai dari yang terendah Rp 11.000 per kg, Rp 11.500 per kg hingga harga tertinggi Rp 12.000 per kg.
"Unsur-unsur yang terlibat dalam penetapan besaran zakat ini, antara lain pimpinan BAZNAS Kota, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota serta unsur kantor Kementrian Agama Kota Tasikmalaya," kata Mamad.
• 265 Kasus DBD Terjadi di Karawang pada Januari hingga April 2020, 3 Orang Meninggal Dunia
Menurutnya, potensi penerimaan zakat fitrah di Kota Tasikmalaya untuk Ramadan 1441 H ini, setelah dihitung data wajib zakat nilainya tergolong sangat besar yaitu mencapai 19 Miliar.
"Dari sekitar 650 ribu jiwa penduduk Kota Tasikmalaya yang beragama Islam akan terkumpul dana zakat fitrah senilai Rp 19 miliar," kata Mamad.
Ia berharap dalam realisasinya nanti bisa mencapai target. Pihaknya terus melakukan sosialisasi besaran zakat fitrah tersebut.
• Pemprov Jabar Intensifkan Tes Swab di Jabar, Begini Cara Daftarnya