Viral Penolakan Pemakaman Korban Covid-19 di Solokanjeruk Bandung, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sempat viral aksi penolakan pemakaman korban Covid-19 di Solokanjeruk. Polisi kini sudah tetapkan 4 tersangka.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad M
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat konferensi pers. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sempat viral video penolakan pemakaman pasien postif Covid-19, di Bojongmas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupeten Bandung.

Menurut Kapolres Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, progres penanganan kasus penolakan seorang korban Covid-19 yang akan dimakamkan kini sudah menetapkan tersangka.

"Jadi berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, kami telah menetapkan 4 orang tersangka, BN, DK, AC, dan IR," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).

Hendra memaparkan, intinya dilihat dari beberapa video yang cukup viral itu, masing-masing tersangka perannya berbeda.

"Ada yang memasang pagar, ada yang teriak-teriak, kemudian ada juga yang menghalau, dan sempat mendorong-dorong petugas kesehatannya," kata Hendra.

Hendra mengatakan, mereka melakukan hal tersebut karena sangat khawatir dan takut bahwa virusnya ini akan menular.

Padahal kata Hendra, penanganan pemulasaraan korban Covid19 ini sudah sesuai dengan ketentuan, tidak akan menular lagi.

"Ini dilakukan sesuai prosedur jadi tidak akan menular. Kami berharap masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penolakan pada saat akan dilakukan pemakaman (korban Covid-19)," ucapnya.

Dalam kasus ini, kata Hendra, para tersangka dikenai Pasal 212 dan Pasal 214 KUH Pidana jo Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucapnya.

Chat Syahrini Sebelum Konser Diungkap Ayah Angkat, Ada Beberapa Bagian yang Disensor, Apa Tujuannya?

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved