Senin, 4 Mei 2026

PSBB di Jabar

PASCA PSBB di Jabar, Daerah Level Ini yang Bisa Salat Jumat dan Bisa Salat Idul Fitri dengan Syarat

Pasca PSBB Tingkat Provinsi Jabar berakhir, bakal ada daerah yang bakal bisa menggelar salat Jumat, salat Idulfitri, dan kegiatan lainnya

Tayang:
Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
ILUSTRASI: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa melaksanakan salat Idulfitri 1440 Hijriah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Rabu 5 Juni 2019. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Tingkat Provinsi Jabar berakhir, bakal ada daerah yang bakal bisa menggelar salat Jumat, salat Idulfitri, dan badah berjamaah, sekolah, kegiatan perekonomian, transportasi, dan kegiatan lainnya walau masih dalam sejumlah syarat.

Pada 20 Mei 2020, Pemprov Jabar bersama tim akan mengkaji dan memutuskan daerah mana saja di Jabar yang sudah bisa menggelar ibadah berjamaah, sekolah, kegiatan perekonomian, transportasi, dan kegiatan lainnya walau masih dalam sejumlah batasan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan walaupun masih berjalan dan perlu terus ditingkatkan disiplinnya, PSBB di 27 kabupaten dan kota di Jabar sudah membuahkan hasil berupa penurunan angka kemunculan kasus positif harian, peningkatan angka pasien sembuh, dan penurunan angka kematian kasus Covid-19.

Catut Nama Entitas Berizin, Satgas Waspada Investasi Minta Warga Waspada Fintech & Investasi Ilegal

Setelah PSBB Jabar selesai, katanya, pihaknya akan membagi kelurahan dan desa berdasarkan level penyebaran Covid-19.

Level 5 adalah kategori terburuk, warnanya hitam, saat tidak bisa mengendalikan Covid-19. Kemudian Level 4 adalah warna merah, yaitu daerah yang melakukan PSBB, seperti Jabar saat ini.

"Nanti setelah evaluasi, bisa turun ke Level 3, yaitu pembatasan tidak 30 persen lagi seperti PSBB, tapi boleh naik 60 persen. Kemudian Kalau bagus masuk ke Level 2, warna biru, yaitu bisa ke 100 persen aktivitas, tapi berkegiatan gunakan masker dan jaga jarak. Dan terakhir zona hijau, tapi itu belum memungkinkan karena zona hijau itu kalau virusnya nol. Nah tim kami belum meyakini bisa mengenolkan virus sebelum vaksin itu ada," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Selasa (12/5/2020).

Kajian tersebut pun, katanya, akan menentukan pelonggaran PSBB terhadap warga di bawah 45 tahun seperti yang diungkapkan pemerintah pusat dan kebijakan relaksasi sebagainya.

Syaratnya tetap, harus terjadi penurunan kasus Covid-19 yang signifikan di setiap desa, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten dan kota.

"Nah jawabannya sama, pelonggaran ini akan terjadi setelah status level dari masing-masing daerah ada. Ini nanti ada desa yang Level 2 berati boleh salat Jumatan lagi dan boleh salat Idulfitri juga, tapi dengan jaga jarak, kalau dia masuk Level 2. Kalau ternyata masuk Level 4, salat Idulfitri dan salat Jumat, kemudian beraktivitas ke mana-mana, itu dibatasi seperti saatnya PSBB," katanya.

82 Persen Kematian Akibat Corona Ada di Pulau Jawa, 70 Persen Kasus Positif Juga di Pulau Jawa

Emil menilai pembatasan usia yang dapat beraktivitas kembali seperti biasa bukanlah fokusnya, melainkan mengenai kondisi kasus Covid-19 di setiap wilayahnya.

Perlu diketahui, virus ini tidak memandang usia, jabatan, atau kondisi apapun orang yang dihinggapinya.

"Tentang ibadah, harus sesuai dengan arahan ulama. Di mana zona yang parah, itu ibadahnya juga di rumah. Tapi kalau sudah tidak parah bisa kembali. Nah inilah yang akan terjadi pasca-PSBB Provinsi," katanya.

Presiden RI, katanya, juga mengarahkan setiap daerah untuk meneruskan pembatasan sosial ini sesuai kebutuhan di daerah masing-masing. Kemudian yang diarahkan untuk melakukan kajian relaksasi ekonomi dapat berlaku di mana saja. Emil kembali menegaskan tolok ukur di Jawa Barat dalam mengambil keputusan relaksasi sendiri adalah pembagian level tadi.

Emil mengatakan Presiden mengarahkan terkait Idulfitri akan meminta setiap daerah melakukan diskusi dengan para ulama untuk menentukan kira-kira kriteria-kriteria apa yang membuat Lebaran ini bisa berlangsung normal. Semuanya masih harus berbasis pengaturan jarak atau bisa saja tetap tidak dilakukan dengan alasan kedaruratan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved