Anggota Dewan di Gresik Akui Tawarkan Uang Rp 1 Miliar Agar Korban Perkosaan Tak Lapor Polisi
Dia berdalih tak disuruh tersangka pemerkosaan untuk memberikan uang dan hanya karena prihatin saja melihat kondisi keluarga korban.
TRIBUNJABAR.ID, GRESIK - Seorang anggota dewan di Gresik mengakui menawarkan uang sampai Rp 1 Miliar kepada keluarga korban pemerkosaan untuk mencabut laporan ke polisi.
Dia berdalih tak disuruh tersangka pemerkosaan untuk memberikan uang dan hanya karena prihatin saja melihat kondisi keluarga korban.
Namun, pernyataan berbeda diungkap keluarga korban.
Keluarga korban mengatakan bahwa tawaran uang Rp 1 Miliar itu berasal dari tersangka melalui sang anggota dewan.
Berikut berita selengkapnya.
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi mengaku ia memang pernah membujuk agar keluarga korban pencabulan hingga hamil untuk berdamai.
Hudi disebutkan sempat mau menyogok keluarga korban dengan uang sebesar Rp 500 juta, namun ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban.
Tak putus asa, Hudi dikabarkan menambah tawarannya menjadi dua kali lipat yaitu Rp 1 miliar.
Lagi-lagi tawaran tersebut mentah, keluarga korban lebih memilih jalur hukum.
Kakak siswi SMP Gresik berinisial C menyebut, rumahnya kembali didatangi oleh anggota DPRD Gresik, Nur Hudi, pada Jumat (1/5/2020) siang.
Kehadiran politisi itu untuk menawarkan iming-iming uang agar laporan di Polres Gresik atas kasus dugaan persetubuhan dimana siswi SMP itu menjadi korban dicabut, dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Nur Hudi berkunjung ke rumah korban seorang diri. Di sana, dia menemui ibu MD, IS (49).
Orang yang bertamu dan tuan rumah duduk di ruang tamu beralaskan tikar karena di rumah kontrakan tersebut tidak ada kursi dan meja.
Saat pertemuan itu, dia menawarkan sejumlah uang yang nilainya fantastis agar laporan korban di kantor polisi dicabut.

Apalagi terduga pelaku belum dipanggil polisi sejak laporan pertama kali dibuat dua pekan lalu.
"Pak Nur Hudi ke rumah saya sendiri menemui ibu. Malah dinaikkan Rp 1 miliar kalo ibu mau, katanya adik saya akan diajak ke notaris."