Kasus Injak Al-Quran di Tasikmalaya, Polisi Amankan Dua Tersangka
Dua warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, diciduk polisi karena terlibat kasus penginjakan
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Dua warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, diciduk polisi karena terlibat kasus penginjakan kitab suci Al-Qur'an.
Kedua tersangka masing-masing HM (30) dan ZN (24) kini diamankan di Mapolres termasuk sejumlah barang bukti.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, saat konferensi pers di Mapolres, Minggu (10/5), mengungkapkan, tersangka pelaku penginjak Al-Qur'an adalah HM.
"Sedangkan ZN adalah tersangka yang memvideokan adegan penginjakan yang kemudian diapload ke media sosial hingga kasus itu viral," kata Hendria.
• Setelah Pedagang Beras, Kini Penjual Sepatu Curhat Omzet Anjlok karena Corona di Kabupaten Sukabumi
Diungkapkannya, kasus tersebut berawal dari hilangnya HP milik seorang warga Salebu yang tengah melakukan suatu musyawarah. Warga pun mencurigai HM sebagai pelakunya.
Tak terima dituding mencuri, HM bersedia disumpah di bawah Al-Qur'an. Namun saat proses sumpah akan berlangsung, entah kenapa HM malah menginjak kitab suci itu.
"Pada saat itu warga sebenarnya tidak mempermasalahkan karena hal itu urusan pribadi HM di hadapan Tuhan. Tapi diam-diam ZN memvideokannya dan mengunduhnya ke media sosial hingga viral," ujar Hendria.
Setelah video itu viral, ada pihak yang mengadukan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya. "Dari situlah kami bergerak mengusut kasus tersebut," kata Kapolres.
• Jubir Covid-19 Jabar Sebut Penambahan Kasus Corona Mulai Melandai Mei kalau Warga Disiplin
Atas perbuatannya itu, HM dan ZN terpaksa harus mendekam dalam sel Mapolres.
HM akan dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara ZN dikenai pasal 45a UU ITE tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.