Breaking News

Disanksi Kemenkeu, DAU Sukabumi Ditunda, DPRD Kaget: Pemda Ngaku Refocusing di Atas 50 Persen

Yudha mengaku kegat karena Pemerintah Daerah (Pemda) mengaku refocusing anggaran untuk Covid-19 sudag diatas 50 persen.

TRIBUN JABAR/M RIZAL JALALUDIN
KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Yudha Sukmagara, mengaku kaget saat mendengar penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH), Kabupaten Sukabumi tertunda gara-gara sanksi yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Yudha mengaku kegat karena Pemerintah Daerah (Pemda) mengaku refocusing anggaran untuk Covid-19 sudag diatas 50 persen.

"Kaget dan sangat disayangkan. Padahal saat rapat Badan Anggaran (Banggar) yang dilaksanakan bulan April lalu, pihak Pemda mengaku anggarkan refocusing ini sudah diatas 50 persen," kata Yudha kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat, Minggu (10/5/2020).

Yudha mengatakan, dirinya akan segera melakukan rapat Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi.

Rencananya, Yudha akan melakukan rapat pada Selasa (12/5/2020) mendatang di Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM).

"Dalam rapat nanti juga akan ditanyakan soal laporan yang diakui sudah mencapai 50 persen, kenapa masih bisa ditunda. Saya juga akan meminta rincian pos-pos anggaran refocusing. Yang jelas, kita akan kawal penyebab penundaan tersebut. Termasuk pengalokasian laporan DAU dan DBH ini," ujar Yudha menegaskan.

"Kalau ditunda, kebutuhan anggaran di daerah akan menjadi terhambat. Apalagi dalam pandemi Covid-19 ini banyak penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, penundaan dilakukan oleh Kemenkeu sebagai sanksi bagi pemerintah daerah yang dinilai lamban melakukan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk percepatan penanganan Covid-19.

Gelar Peringatan Nuzulul Quran, PKB Jabar Munajat agar Terhindar dari Covid-19

Dari salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau DBH Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Ditegaskan dalam keputusan Menkeu, penundaan DAU dan atau DBH sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU tiap bulan dan atau DBH setiap triwulan mulai Mei 2020 dan atau triwulan II pada tahun anggaran berjalan.

Diktum keempat putusan tersebut juga menjelaskan apabila pemda sudah melakukan tugasnya terkait penyampaian laporan realokasi anggaran untuk penanganan covid-19 dengan benar, maka sanksi dicabut, dan dilakukan penyaluran kembali sebesar DAU dan atau DBH yang ditunda penyalurannya.

Merugi Selama PSBB, Ojol akan Datangi Wali Kota Sukabumi

Saat dikonfirmasi soal penundaan tersebut, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, bahwa sanksi tersebut tidak hanya untuk Kabupaten Sukabumi, melainkan se Jawa Barat.

"Se Jawa Barat, bukan Kabupaten Sukabumi saja," ujar Marwan kepada  Tribunjabar.id  melalui pesan singkat, Sabtu (9/5/2020).

Belum diketahui angka anggaran yang tertunda dari kebijakan Kementrian Keuangan ini untuk Kota dan Kabupaten Sukabumi.

5 Fakta Menarik Febri Hariyadi, Si Lincah Tulang Punggung Persib Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved