Bantahan Ayah Ferdian Paleka yang Diduga Bantu Kabur hingga Nasib Anak yang Dibully, Ini 5 Faktanya
Ia dijemput ayahnya dan menuju Bandung. Alhasil, Herman terkena isu membantu Ferdian Paleka kabur.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
Roni (46), ayah Aidil tidak terima anaknya mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Perundungan terhadap Aidil bersama dua rekannya Ferdian dan Tubagus Fahdinnar itu terjadi pada Jumat 8 Mei 2020 malam. Sabtu 9 Mei 2020 video perundungan ketiga tersangka itu viral dimedia sosial.
"Melihat video kemarin itu, kami sebagai orang tua sangat kecewa dan marah, anak kami kan sudah dikenai sanksi, dia sudah sanggup menerima hukuman itu, sekarang tiba-tiba terjadi seperi ini," ujar Roni, saat ditemui di Kantor Kuasa Huku, di Jalan Banda, Kota Bandung, Minggu (10/5/2020).
Akibat kejadian itu, Roni bersama orang tua Ferdian dan Tubagus sepakat mengajukan permohonan penangguhan kepada Polrestabes Bandung.
"Orang tua mana yang tidak marah, saya juga berharap dengan pihak kepolisian sengan adanya peristiwa ini kami berharap surat penangguhan penahanan itu dapat dikabulkan, sebagai orang sangat berharap sekali, kami bisa menjaga anak-anak kami di rumah dengan jaminannya kami sebagai orang tua," katanya.
Roni pun berharap pihak kepolisian dapat bersikap adil dan segera melakukan proses hukum pelaku perundungan terhadap anaknya.
"Kepada pihak kepolisian agar segera menindak sesuai hukum yang berlaku kepada sesama tahanan yang melakukan bully anak kami, jangan sampai hal ini terjadi lagi perundungan," ucapnya.
3. Ajukan permohonan penangguhan penahanan

Orangtua Ferdian Paleka, Aidil dan Tubagus Fahdinar bersama kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung.
Upaya penangguhan itu dilakukan setelah menyebarnya video perundungan (Bully) yang dilakukan tahanan lain terhadap tiga tersangka kasus pembagian sembako berisi sampah itu.
Rohman Hidayat SH, kuasa hukum Ferdian Paleka cs mengatakan, orangtua para tersangka sangat kecewa dengan perundungan yang terjadi pada tiga anak mereka di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan tahanan.
"Rencana orangtua meminta kepada kita mengajukan pengajuan penangguhan penahanan. Insy Allah kita ajukan Senin ke kepolisian," ujar Rohman, saat ditemui di kantornya, di Jalan Banda, Kota Bandung, Minggu (10/5/2020).
Dikatakan Rohman, orangtua para persangka siap menjadi jaminan penangguhan anak-anaknya. Para orang tua, kata Rohman, akan memastikan bahwa anak-anaknya tidak melarikan diri atau melakukan perbuatan yang serupa.
Selain penangguhan, pihak keluarga, kata Rohman juga meminta pihak kepolisian untuk segera memproses para tahanan yang melakukan perundungan dan menyebarkan videonya.
"Orangtua mengakui anaknya melakukan perbuatan tidak baik dan sudah memohon maaf mengakui segala perbuatan bahkan menjalani proses hukum di kepolisian perbuatan diakui tidak baik tapi perbuatan (perundungan) itu tidak manusiawi terutama buat keluarga," katanya.