Sejumlah Penumpang Terbukti Positif, Jakarta, Banten & Jabar Sepakat Usul Pengendalian Covid di KRL
Terbukti sejumlah penumpangnya positif, Jabar, Jakarta, dan Banten, sepakat usulkan pengendalian Covid di KRL.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, sepakat mengusulkan pengendalian penyebaran Covud-19 di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line kepada pemerintah pusat seusai ditemukannya sejumlah penumpang positif Covid-19 di KRL.
Hal itu dibahas dalam video conference bersama Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Banten, dan bupati serta wali kota di kawasan Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek), yang juga diikuti Gubernur Jabar Ridwan Kamil dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5/20).
Ridwan Kamil, menilai, KRL yang merupakan tempat berkerumunnya warga itu, identik dengan sifat virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang menyebar melalui kerumunan orang.
“Kita tahu Covid-19 ini penyakit kerumunan. Di mana ada kerumunan, di situ ada Covid-19. Nah, salah satu kelompok kerumunan adalah KRL,” ucap Emil.
Ia berujar sebelumnya sudah menyetujui usulan pertama para wali kota/bupati Bodebek untuk menghentikan KRL.
Namun, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI) tetap mengizinkan KRL beroperasi.
“Sekarang mengemuka lagi (penghentian KRL), saya juga sangat mendukung. Karena problem-nya adalah OTG (Orang Tanpa Gejala). Jadi, walau sudah ada protokol kesehatan (di KRL), OTG ini tidak ketahuan padahal ada virus. Yang menjadi fundamental juga adalah yang mencari nafkah di Jakarta, selama kantornya memang masih buka, maka alasan dia untuk bepergian itu tidak bisa dihindari,” ujar Kang Emil.
Untuk itu, Emil mengusulkan beberapa hal melalui video conference tersebut agar penyebaran Covid-19 di layanan transportasi publik khususnya KRL Jabodetabek bisa dikendalikan.
Dia meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pemda Bodetabek mengusulkan kembali penghentian operasional KRL berdasarkan data dan fakta penyebaran Covid-19 di layanan transportasi publik.
"Pertama, aspirasi awal dari Pemda Provinsi DKI Jakarta, yang akan diperkuat oleh para bupati/wali kota (Bodetabek) sebagai penyangga Ibu Kota,” ujarnya.
Kedua, Emil meminta agar Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan untuk perusahaan yang masih beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mendata karyawannya yang tinggal di luar Jakarta, sehingga didapat data jumlah penumpang KRL sekaligus mempermudah aturan yang dibuat.
Selain itu, dengan penerapan PSBB di Jabodetabek, Kang Emil mengusulkan dua opsi bagi perusahaan yang masih ingin beroperasi saat PSBB. Pertama, perusahaan menyediakan kendaraan antar jemput karyawan.
Kedua, perusahaan menggelar tes metode Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri.
Hasil tes tersebut bisa menjadi dasar keputusan dibuka atau ditutupnya perusahaan. Apabila hasilnya menunjukkan perusahaan bebas Cov8d-19, maka perusahaan tersebut bisa dibuka.