THR untuk ASN di Majalengka Dipastikan Segera Cair, Lalu Soal Gaji ke-13 Begini Kata Kepala BKAD

Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Majalengka dipastikan akan turun.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi. THR untuk ASN di Majalengka Dipastikan Segera Cair, Lalu Soal Gaji ke-13 Begini Kata Kepala BKAD 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN)  di Kabupaten Majalengka dipastikan akan turun.

Pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sekarang ini tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya.

Kepala BKAD Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan mengatakan yang sudah pasti ada itu gaji ke-14 atau THR yang akan segera direalisasikan sembari menanti juklak dan juknisnya dari pemerintah pusat.

THR PNS Segera Cair, Segini Besarannya untuk Lebaran Tahun Ini, yang Tak Dapat Pejabat Tingkat Atas

Termasuk, nominal angka yang akan digelontorkan.

"Kalau gaji ke-14 atau THR sudah dianggarkan dan peruntukannya saat ini hanya untuk pejabat eselon III sampai staf. Bagi eselon II maupun anggota dewan ditiadakan THR untuk tahun ini," ujar Lalan, Jumat (8/5/2020).

Namun, Lalan menyampaikan, terkait gaji ke-13 ASN, pihaknya belum menerima kabar resminya.

Kepala Badan Keuangan dan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan
Kepala Badan Keuangan dan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Biasanya, gaji ke-13 biasa diberikan pada bulan Juni atau tahun ajaran baru sekolah.

"Nah kalau gaji ke-13, belum dapat surat resminya dari pemerintah pusat, mengenai adanya penundaan gaji ke-13, meski di berita nasional sudah beredar kabar ini," ucapnya.

Ini 12 Daftar Pejabat dan PNS yang tidak mendapat THR

Menurut informasi yang pihaknya dapat, pembahasan kebijakan gaji ke-13 baru akan dilakukan pada bulan Oktober atau November 2020 mendatang.

Jika memang seperti itu, jelas dia, pembagian gaji ke-13 dipastikan akan mundur.

Lebih jauh Lalan menambahkan, dengan adanya pandemi ini banyak rencana pemerintah berantakan dan harus dialihkan pada kebijakan baru dalam mengatasi Covid-19.

Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Majalengka tahun 2020.

"Sesuai imbauan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran Covid-19, sebesar 50 persen dari belanja Barjas (barang dan jasa) dan belanja modal," jelas dia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved