Ferdian Paleka dan Aidil, Ditangkap Resmob Polrestabes Bandung dan Polda Jabar di Tol Merak

Setelah kabur-kaburan sejak video prank bantuan isi sampah ke waria di Kota Bandung viral pada 3 Mei

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/mega nugraha
Ferdian Paleka dan Aidil, Ditangkap Resmob Polrestabes Bandung dan Polda Jabar di Tol Merak 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Setelah kabur-kaburan sejak video prank bantuan isi sampah ke waria di Kota Bandung viral pada 3 Mei, Ferdian Paleka dan temannya, Aidil akhirnya tertangkap. Temannya satu lagi, Tb Fahdinar sudah diamankan lebih dulu pada 4 Mei.

‎Ferdian dan Aidil yang merupakan teman sejak SMA itu ditangkap di Tol Merak-Jakarta, setelah sebelumnya berada di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

"Penangkapan ini melibatkan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung dan Timsus Ditreskrimum Polda Jabar. Sekarang ditahan dan berstatus tersangka UU Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Jalan Merdeka, Jumat (8/5/2020).

Pada saat penangkapan, ada satu orang yang bersama mereka yakni Jamaludin. Dia diketahui sebagai paman dari Ferdian Paleka. Dia diduga merintangi penyelidikan untuk menangkap Ferdian.

Alami Demam dan Pulang dari Zona Merah, Seorang Pria Jalani Rapid Test di Cek Poin Kadungora

"Status orang tuanya masih kami dalami apakah dia terlibat atau ingin menyembunyikan anaknya. Kami masih dalami," ujar Ulung.

Video prank itu sendiri diunggah di akun milik Ferdian Paleka. Ferdian dan Tb Fahdinar jadi sosok paling dominan dalam video itu karena sering muncul. Sedangkan Aidil justru sedikit terlihat.

"Mereka ini iseng, mereka berbincang-bincang gimana naikan subscriber supaya dapat untung. Ide prank waria itu diinisiasi oleh Aidil," ujarnya.

Peristiwa pemberian bantuan dus berisi sampah itu sendiri terjadi pada 1 Mei di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung. Empat waria jadi korban. Video di unggah pada Minggu 3 Mei dan viral. Senin 4 Mei dini hari, para waria itu melaporkan perbuatan Ferdian ke polisi.

‎"‎Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-undang Tindak Pidana Elektronik Pasal 45 ayat juncto Pasal 36 dan Pasal 51. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Ulung.

Ini Alasan Jalan Tuparev Cirebon Ditutup Selama PSBB Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved