KABAR BAIK Transportasi Umum, Pesawat Terbang, Kereta Apik Beroperasi Hari Ini, Boleh Mudik Lebaran?
Kabar baik, mulai hari ini, Kamis 7 Mei 2020, moda transportasi umum, esawat terbang, kereta api, kapal laut, dan bus beroperasi kembali. Boleh mudik?
Kabar baik, mulai hari ini, Kamis 7 Mei 2020, moda transportasi umum, esawat terbang, kereta api, kapal laut, dan bus beroperasi kembali setelah lama ditutup
Meski demikian, ada sejumlah aturan agar masyarakat bisa bepergian
Apakah mudik Lebaran 2020 jadi diperbolehkan setelah pembukaan sejumlah moda transportasi?
//
TRIBUNJABAR.ID - Seluruh moda transportasi umum, pesawat terbang, kereta api, kapal laut, dan bus kembali beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020.
Namun, pemerintah menyatakan mudik lebaran 2020 tetap dilarang.
• VIDEO Awal PSBB Kabupaten Sukabumi, Sepi Petugas Pengecekan hingga Jalanan Macet Parah
Simak empat syarat orang yang boleh bepergian menggunakan transportasi umum.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020) dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sejumlah kriteria orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau bepergian.
Kriteria tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas pada hari ini, Rabu (6/5/2020).
SE tersebut dikeluarkan karena adanya sejumlah hambatan dalam penanganan Covid-19.
Dalam SE ini, mudik Lebaran tetap dilarang namun terdapat orang yang sejumlah intansi diperbolehkan melakukan perjalanan terkait Covid-19.
• BARU SAJA TERJADI, Gempa Bumi 7,3 SR Guncang Maluku, BMKG Minta Masyarakat Waspada
Mereka yakni aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawa BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19.
"Pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram BNPB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tol-dalam-kota-jakarta-pancoran.jpg)