Baznas Jabar Ajak Umat Mempercepat Pembayaran Zakat, Ini Besaran untuk Zakat Fitrah
Ketua Baznas Jawa Barat, Arif Ramdani mengatakan biasanya membayar zakat pada bulan Ramadan dilakukan menjelang 10 hari terakhir.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembayaran zakat di Jawa Barat didorong dilakukan sejak awal Ramadan.
Agar zakat yang cepat terkumpul bisa segera dipakai sebagai bantuan bagi warga yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.
Ketua Badan Amil Zakat ( Baznas) Jawa Barat, Arif Ramdani mengatakan biasanya membayar zakat pada bulan Ramadan dilakukan menjelang 10 hari terakhir.
• Apakah Bermesraan Via Chat WhatsApp atau Telepon dengan Pacar Bisa Membatalkan Puasa? ini Hukumnya
Namun di tengah pandemi virus corona membayar zakat dapat disegerakan, dan itu akan lebih baik.
"Agar bisa segera distribusi. Bisa digunakan untuk pencegahan virus dan membantu orang-orang terdampak secara ekonomi," ujarnya.
Untuk menghindari kerumunan masa, pihaknya mengimbau pengumpulan zakat lebih baik melalui cara di jemput atau via transfer. Begitu juga saat pembagian tidak dengan antre atau menukar kupon.
"Bisa segera saat ini membayarakan zakat fitrahnya, agar segera didistribusikan. Panitia juga menjaga protokol kesehatan mencegah covid 19," katanya.
Mengenai zakat fitrah, Arif mengatakan, bahwa hukumnya wajib dilaksanakan bagi umat muslim yang mampu.
"Segala usia mulai orangtua, dewasa, anak-anak hingga bayi semua wajib zakat fitrah. Kecuali, jika tidak ada sama sekali makanan boleh tidak zakat," ujar Arif saat dihubungi Tribunjabar.id melalui ponselnya, di Kota Bandung, Kamis (7/5/2020).
• Masjid Agung Sang Cipta Rasa Cirebon Tidak Gelar Salat Tarawih Selama Ramadan Tahun Ini
Menurutnya, penentuan nominal zakat fitrah setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat berbeda, karena didasarkan pasa hasil survei harga beras di pasar masing-masing.
Kini pihaknya sudah menentukan besaran nilai zakat fitrah melalui musyawarah dengan MUI kabupaten/kota, dinas perindustrian, bulog, dan Kemenag.
Dalam menentukan nilai besaran zakat itu, kata Arif juga berdasarkan pada kondisi kemampuan masyarakat.
"Kami sudah menentukan dan menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Kalau untuk uang antara Rp 25 ribu sampai Rp 40.600. Untuk Bandung Raya Rp 30 ribu. Paling rendah Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran Rp 25 ribu. Yang paling Tinggi di Kabupaten Bekasi," katanya.