ABK Dilarung ke Laut, Menteri Kelautan Angkat Bicara, Kemenhub Pun Jelaskan Soal Hak-hak Keluarga

Edhy Prabowo berkomentar mengenai pelarungan jenazah Anak Buah Kapal ( ABK) RI di kapal China, Long Xing. Kemenhub pun buka suara

Editor: Dedy Herdiana
MBC/Screengrab from YouTube, via Kompas.com
Tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC, tampak seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh awak kapal asal China. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkomentar mengenai pelarungan jenazah Anak Buah Kapal ( ABK) RI di kapal China, Long Xing.

Secara umum, Edhy dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, menjelaskan jenazah ABK dilarung ke laut bisa saja dilakukan/dimungkinkan.

Namun ada beragam persyaratan yang harus dipenuhi mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Jasad ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China Dilarung ke Laut, Susi Pun Angkat Bicara

Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30.

"Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban," kata Edhy dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2020).

Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat.

Syaratnya antara lain kapal berlayar di perairan internasional dan ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.

Kemudian syarat lainnya, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.

"Keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada)," ucap Edhy.

Edhy bilang mengacu pada pasal 30, pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Ketika melakukan pelarungan, kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat.

Salah satunya dengan melakukan upacara kematian.

Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air.

Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam.

"Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin," pungkas Edhy.

Sebelumnya, viral sebuah video yang menyoroti Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia bekerja di kapal China yang jasadnya dilarung kelaut.

Video viral pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor kelautan itu pertama kali diberitakan oleh MBC News, sebuah media Korea Selatan dan dijelaskan oleh Youtuber asal Korsel, Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit.

Dalam video yang diberitakan MBC news, beberapa ABK mengaku tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi.

Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam. Para ABK Indonesia juga dilaporkan hanya boleh minum air laut yang difilterisasi.

Hal itu membuat mereka pusing dan jatuh sakit. Isu perlindungan ABK menjadi salah satu fokus Menteri Edhy sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pada 18 Desember 2019, Edhy sempat bertemu dengan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kala itu, Menteri Edhy membahas soal perlindungan ABK Indonesia di Korea Selatan.

Kemenhub: KemKeluarga ABK Akan Dapat Hak-haknya

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) buka suara terkait viralnya video yang memperlihatkan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China dilarung ke tengah laut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Sudiono memastikan, keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Lebih lanjut, Sudiono menjelaskan bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.

Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain, yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya, serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat, maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," tuturnya.

Menurut Sudiono, karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.

Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Pada kesempatan ini juga, Sudiono kembali mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal, baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Edhy Bilang Pelarungan Jenazah ABK ke Laut Dimungkinkan, Asal... dan  "Penjelasan Kemenhub Soal Pelarungan Jenazah ABK Indonesia"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved