Rabu, 22 April 2026

PSBB di Jabar

Pemkab Purwakarta Dirikan 11 Cek Poin di Perbatasan, Jika Ada yang Melanggar Saat PSBB Ini Sanksinya

Pemkab Purwakarta dirikan 11 cek poin di perbatasan saat PSBB diterapkan.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Penutupan sejumlah ruas jalan di Purwakarta pada Jumat (10/4/2020) mulai pukul 17.00 sampai 00.00. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta, mendirikan 11 cek poin di perbatasan dan pintu masuk ke wilayah Purwakarta.

Ada juga 11 titik lain yang berada di wilayah Kecamatan Purwakarta yang bakal dijaga oleh petugas selama 14 hari atau selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) se-Jawa Barat yang dimulai hari ini.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan pengendara yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa teguran yang akan dicatat petugas yang berjaga dan diberikan pula pemahaman agar dapat saling menjaga terkait bahaya Covid-19.

"Kami siap laksanakan PSBB ini untuk 14 hari ke depan," katanya, Rabu (6/5/2020).

Terpisah, Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan pihaknya secara maksimal telah lakukan upaya dalam mendukung usaha pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan adanya buku panduan PSBB.

"Kami sudah siapkan beberapa pos fungsi untuk cek poin dengan maksud mengecek kendaraan-kendaraan yang masuk beserta penumpangnya," katanya di Mapolres Purwakarta.

AKBP Indra Setiawan juga mengaku telah memiliki sebanyak delapan titik cek poin dalam PSBB ini. Dia menyarankan kepada pengendara sepeda motor untuk tidak berboncengan jika bukan anggota keluarga.

"Kami sarankan tak berboncengan kecuali keluarga atau anak," ucapnya.

PSBB di Kota Tasikmalaya Dikawal 500 Personel Gabungan, Siap Tindak Tegas Pelanggar PSBB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved