Kisah Riki, Dipaksa Turun oleh Petugas di Perbatasan Kadipaten-Tomo, Bingung Pulang, Tidak Bawa Duit
ia terpaksa diturunkan oleh petugas gabungan yang berjaga di Pos Cek Poin Kadipaten lantaran dilarang berboncengan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Riki (17), warga Kabupaten Sumedang yang berboncengan dengan temannya mendapatkan keapesan ketika melintas di perbatasan Kadipaten-Tomo.
Pasalnya, ia terpaksa diturunkan oleh petugas gabungan yang berjaga di Pos Cek Poin Kadipaten lantaran dilarang berboncengan demi mengantisipasi penyebaran virus Corona dan sesuai anjuran pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dirinya yang hendak mengunjungi Pasar Tradisional Kadipaten terpaksa harus mengurungkan niatnya, lantaran temannya meninggalkan ia pergi untuk tetap melanjutkan ke tempat tujuan.
"Saya mau ke Pasar Kadipaten, tadi disuruh turun karena beda Kartu Tanda Penduduk (KTP) padahal jarak ke pasar tinggal sedikit lagi," ujar Riki saat ditemui tak jauh dari Pos Cek Poin, Rabu (6/5/2020).
Penegakan seperti itu, membuatnya harus menunggu temannya untuk kembali menjemput dirinya di lokasi dimana ia diturunkan.
Ia pun kebingungan, jika sampai akhirnya nanti temannya tersebut tak kunjung menjemput.
"Ya jangan, nanti saya pulangnya gimana, saya gak bawa duit, kan lumayan jaraknya ke rumah," ucapnya.
• Ramadhan Bulan Kesempatan untuk Bertaubat, Ampunan Allah SWT Terbuka Lebar, Begini Tata Cara Taubat
Riki menjadi salah satu warga yang mendapatkan peringatkan hingga sanksi saat petugas gabungan dari TNI-Polri dan instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersiaga untuk memperketat perbatasan di tengah penerapan PSBB.
Pantauan Tribuncirebon.com di lapangan, di hari pertama pemberlakuan PSBB masih banyak kendaraan yang belum menerapkan pedoman PSBB.
Di antaranya, tidak menggunakan masker, berboncengan yang tidak sama KTP-nya hingga duduk di sebelah pengemudi di kendaraan roda empat.
• Ramadhan Bulan Kesempatan untuk Bertaubat, Ampunan Allah SWT Terbuka Lebar, Begini Tata Cara Taubat
Petugas gabungan pun akan terus memperketat mobilitas warga yang hendak memasuki wilayah Majalengka dengan tetap menerapkan pedoman PSBB.
Adapun, PSBB di Kabupaten Majalengka akan terus diterapkan hingga 14 hari ke depan atau sampai tanggal 19 Mei 2020.
• PSBB Jabar Pertama di Kabupaten Sukabumi, Ada Taksi dari Bandung Bawa Pemudik, Petugas Tindak Begini