Waria Korban Prank Lapor Polisi

Ferdian Paleka Youtuber Bandung yang Beri Bantuan Isi Sampah Diduga Kabur Keluar Kota

Dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian. Satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Istimewa
Jejak Digital Ferdian Paleka, YouTuber Bandung Prank Sembako Sampah ke Waria, Sebelumnya Tanyai PSK. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ferdian Paleka, Youtuber yang mengunggah video pemberian bantuan berisi sampah ke waria di Kota Bandung pekan lalu masih diburu polisi.

Perkembangan terbaru perburuan Ferdian sudah sampai penyitaan terhadap mobil sedan miliknya.

"Jadi hari kedua nih kami melakukan pencarian tapi masih belum berakhir."

"Namun demikian kami sudah mengamankan mobil yang digunakan pelaku, sudah disita."

"Kemudian kami sedang berupaya untuk mengamankan para tersangkanya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Rabu (6/5/2020).

Informasi yang dihimpun, sedan itu disita dan diamankan dari luar Bandung Raya.

Dengan temuan mobil disita di diduga Ferdian tengah berupaya melarikan diri ke luar Jabar.

"‎Sejauh ini Ferdian belum ada itikad baik. Kami belum bisa pastikan itu (kabur ke luar kota). Tapi kami berharap ada teman-temannya yang tahu, segera laporkan."

"Kami imbau Ferdian menyerahkan diri, jika tidak, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai apa yang diharapkan pimpinan," ujar dia.

Mobil yang disita yakni sedan Toyota Vios dengan plat nomor D 1030 CW. Mobil itu yang digunakan para pelaku mengangkut dus berisi sampah, sebagaimana tampak dalam video.

Dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian. Satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.

"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," katanya.

Dilihat dari kontruksi perbuatan dari peristiwa pemberian bantuan berisi sampah, polisi menyimpulkan sementara, kasus ini berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, meski sudah menahan dan menetapkan satu tersangka, kasus ini masih berstatus penyelidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved