PSBB Jabar
ASN Nekat Mudik, Artinya Siap Turun Jabatan atau Diberhentikan, Sesuai Sanksi Pandemi Covid-19
ASN yang mudik di masa pandemi Covid-19 akan mendapat sanksi berat, di antaranya sampai penurunan pangkat bahkan diberhentikan.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Dok Kemenpar
ILUSTRASI - PNS dilarang mudik lebaran 2020 dalam rangka mencegah meluasnya wabah virus corona. ASN Nekat Mudik, Artinya Siap Turun Jabatan atau Diberhentikan, Sesuai Sanksi Pandemi Covid-19.
Dijelaskan, pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala BKN No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Viris Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan hingga berat. Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN. (Sam)
Halaman 2 dari 2