PSBB Jabar

ASN Nekat Mudik, Artinya Siap Turun Jabatan atau Diberhentikan, Sesuai Sanksi Pandemi Covid-19

ASN yang mudik di masa pandemi Covid-19 akan mendapat sanksi berat, di antaranya sampai penurunan pangkat bahkan diberhentikan.

Dok Kemenpar
ILUSTRASI - PNS dilarang mudik lebaran 2020 dalam rangka mencegah meluasnya wabah virus corona. ASN Nekat Mudik, Artinya Siap Turun Jabatan atau Diberhentikan, Sesuai Sanksi Pandemi Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan aparatur sipil negara atau ASN yang mudik di masa pandemi Covid-19 akan mendapat sanksi berat, di antaranya sampai penurunan pangkat bahkan diberhentikan.

Daud yang juga merupakan Asisten Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini mengatakan sanksi kepada ASN yang mudik di saat pandemi ini adalah berupa hukuman disiplin, ada yang ringan, sedang, sampai hukuman berat.

Bagi ASN yang mudik dalam rentang waktu 30 Maret sampai 5 April 2020, yakni sebelum keluar surat edaran pelarangan mudik, akan dikenakan hukuman disiplin ringan itu. Pelanggar kategori 1 ini, katanya, hanya berupa teguran dari atasannya baik lisan ataupun teguran tertulis.

Berbagai Trik dan Siasat Dilakukan Agar Bisa Mudik, Tetap Saja Ketahuan Polisi, Ini Modus Teranyar

Kemudian kategori 2 yakni ASN yang melakukan kegiatan mudik terhitung antara 6 April sampai 8 April 2020. ASN kategori 2 ini sanksinya bisa mendapatkan hukuman sedang, yakni penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.

Sedangkan kategori 3 berkaitan dengan larangan mudik bagi ASN ini, katanya, yakni bagi mereka yang mudik terhitung mulai 9 April atau pada saat sudah diterbitkannya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Ini hukuman yang bisa ukuran berat. Hukuman berat itu bisa lebih berat dari yang tadi ya. Kalau tadi penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama 3 tahun. Atau bisa saja di-nonjob-kan atau dia diturunkan dari jabatannya atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini hukuman berat sampai diberhentikan," katanya di Gedung Sate, Rabu (6/5/2020).

Sebagai ASN, katanya, harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan termasuk ketentuan mudik. Jadi untuk tahun ini, ditunda dulu mudiknya dan nanti setelah pandemi berakhir, baru bisa melaksanakan mudik.

PSBB Provinsi Petugas Diminta Lebih Ketat Seleksi Pengendara yang Masuk Kota Bandung

Selain melarang mudik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi ASN selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian,” terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono dalam konferensi pers “ASN dan Pegawai BUMN dilarang Mudik” di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (30/4).

Cuti dapat diberikan kepada PNS yang berada pada situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting. Cuti karena alasan penting diberikan bila ada anggota keluarga inti atau PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pemberian cuti diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 ini adalah revisi dari PP No. 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP No. 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPK instansi harus mengawasi ASN dalam pemberian cuti sekaligus memastikan ASN tidak melakukan pergerakan ke luar daerah dan/atau mudik. Bila ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

VIDEO-Pemudik Sembunyi di Mobil Logistik Disuruh Putar Balik, Ditutupi Paket Kiriman Barang

Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, seperti menentukan kategori, penyebab, tata cara, maupun mekanisme hukuman diatur sesuai masing-masing instansi. Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat.

“Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun masyarakat,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved