PSBB di Jabar
Ini Alasan PSBB Diberlakukan di 12 Kecamatan di Garut, Mulai 6 Mei
Ini alasan dua belas kecamatan di Kabupaten Garut akan diberlakukan PSBB.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sebanyak 12 kecamatan di Kabupaten Garut akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aktivitas masyarakat di wilayah tersebut akan dibatasi saat PSBB selama 14 hari.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengatakan, 12 kecamatan yang melakukan PSBB, yakni Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cibatu, Cisurupan, Cikajang, dan Cigedug.
Ke 12 kecamatan itu dipilih karena adanya kasus Covid-19.
Ia menyebut, wilayah perkotaan paling banyak dalam penyebaran virus corona.
"PSBB parsial diterapkan bersadarkan sebaran pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi," ucap Helmi, Senin (4/5/2020).
Hari ini pihaknya bersama Forkopimda akan melakukan pembahasan PSBB.
Setelah itu PSBB akan dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup).
"Kami masih membahas rancangan Perbupnya mengenai PSBB ini. Untuk penetapan pelaksanaan, hari ini kami bersama Forkopimda akan rapatkan," ujar Helmi.
Dari 12 kecamatan yang diterapkan PSBB, pihaknya membagi menjadi empat klaster. Yakni klaster Garut kota, Wanaraja, Cikajang, dan Cibatu.
"Pembagian klaster ini dilakukan untuk memudahkan operasional PSBB ini," ucapnya.
• Lima Kepala Daerah di Ciayumajakuning Gelar Pertemuan Tertutup di Majalengka, Bahas PSBB & Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/wakil-bupati-garut-helmi-budiman_.jpg)