Bupati Wali Kota Dimungkinkan Menambahkan Aturan Apa yang Boleh dan Tidak di PSBB

Dosen Hukum Administrasi Negara Unpar, Asep Warlan Yusuf mengatakan, segala aturan yang dibuat memiliki maksud dan tujuan.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Pemotor dilarang berboncengan di kota bandung 1 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala besar ( PSBB) serentak di tiap kota dan kabupaten di Jabar berlaku 6 Mei 2020.

PSBB tersebut akan diberlakukan dengan dasar hukum Pergub Jabar dan Permenkes yang diterbitkan pekan ini, setelah sebelumnya mengeluarkan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya.

Pergub Jabar baik tentang Bodebek, Bandung Raya maupun PSBB Jabar yang mengatur apa yang dilarang dan boleh dilakukan selama PSBB, jadi dasar bagi tiap kota dan kabupaten membuat peraturan bupati (perbup) atau peraturan wali kota (perwal) tentang PSBB‎.

KABAR BAIK: Seminggu Ini, Penambahan Pasien Positif Covid-19 di Jabar Terus Turun, Bahkan Sempat Nol

Karena itu, faktanya, pelaksanaan teknis PSBB di tiap daerah bakal berbeda. Kota Bandung misalnya, mengatur pengendara motor hanya satu penumpang yang artinya melarang pengendara motor berboncengan.

Padahal, PSBB di daerah lainnya di Jabar, membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan asal satu alamat sesuai KTP.

Dosen Hukum Administrasi Negara Unpar, Asep Warlan Yusuf mengatakan, segala aturan yang dibuat memiliki maksud dan tujuan. Pengaturan larangan boncengan bagi pengendara motor di Kota Bandung misalnya, bisa jadi berasal dari pengamatan ada dugaan penularan virus corona antara penumpang dan sopir.

Asep Warlan
Asep Warlan (www.kpu.go.id)

Sehingga, mungkin saja pembuat Perwal Kota Bandung tentang PSBB menjadikan pengamatan itu untuk melarang pengendara motor berboncengan, sekalipun suami istri.

"Jadi dalam hukum itu ada istilah keabsahan tujuan, bukan keabsahan regulasi," ujar Asep Warlan saat dihubungi pada Minggu (3/5/2020).

PSBB di Semua Kabupaten/Kota di Jabar pada 6 Mei 2020, Bupati/Wali Kota Diberi Diskresi

Pergub Jabar tidak melarang pengendara motor berboncengan tapi Pemkot Bandung justru malah melarang, sedangkan aturan di atasnya tidak mengatur masalah tersebut. Daerah-daerah lain di Jabar, juga tidak mengatur soal larangan itu.

Menanggapi hal itu, Asep, menilai bahwa penyusunan aturan bukan semata soal sistematika atau hirarkir perundang-undangan.

"‎Kalau suatu daerah, atau Kota Bandung misalnya, menggunakan penambahan aturan (yang tidak diatur pergub) dibolehkan sepanjang daerah membutuhkan untuk mencapai tujuan," kata dia.

"Jadi, jangan selalu merujuk pada hirarki aturan. Kuncinya, bertentangan dimungkinkan sejauh daerah membutuhkan asal terukur dan rasional," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved