Pemerintah Larang Mudik
Warga Ternyata Masih Bisa Mudik, Tapi Harus Penuhi Syarat Mutlak Ini
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dikantongi dan dipenuhi warga jika terpaksa harus mudik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Masih banyak warga yang nekat mudik meski pemerintah sudah melarang.
Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mencegah masyarakat mudik.
Selain menutup jalur tol, kepolisian juga mendirikan pos pemeriksaan.
Selama Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga 31 Mei 2020, Polri juga terus melakukan penyekatan dan pemeriksaan bagi warga yang hendak mudik.
Upaya ini untuk mengawal dan mendukung kebijakan pemerintah yang melarang warga tidak mudik ke kampung halaman selama pandemi virus corona.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dikantongi dan dipenuhi warga jika terpaksa harus mudik.
Mereka bisa mudik dengan menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.
Keterangan warga bisa tetap mudik dengan beberapa alasan seperti keluarganya sakit, meninggal ataupun istri hendak melahirkan.
"Kalau memang keluarganya sakit, meninggal dan menunjukkan surat ya tidak masalah mudik. Tunjukkan juga foto benar gak keluarganya sakit, luwes saja. Ada surat keterangan dari lurah sudah cukup," ungkap Istiono saat dikonfirmasi Jumat (1/5/2020).
Jenderal bintang dua ini menambahkan selain karena alasan mendesak, pihaknya tetap akan menindak para pemudik dengan meminta mereka putar balik kembali ke rumah.
Sementara jika alasannya karena tidak memiliki pekerjaan bahkan kelaparan, menurut Istiono, Polri bakal mendata untuk diberikan bantuan sosial.
Menurutnya Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat yang benar-benar terdampak virus corona.
"Masih disisir masyarakat yang tidak punya pekerjaan, lalu tidak dapat bantuan sosial. Polri proaktif memberikan bantuan termasuk beras," tambahnya.
Lebih lanjut, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Benyamin menyatakan pemudik dengan alasan darurat harus bisa meyakinkan petugas di titik penyekatan dan pengawasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/para-kendaraan-pemudik-yang-melintas-di-jalur-pantura-indramayu-saat-diminta-putar-balik.jpg)