Pemkab Indramayu Belum Putusan Akan Terapkan PSBB Secara Penuh atau Parsial
Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memutuskan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara penuhl atau cuma parsial.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memutuskan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara penuhl atau cuma parsial. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu masih menunggu keputusan Pelaksana Tugas Bupati Indramayu maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Akan dibahas terperinci hari Senin, Mas, menunggu keputusan pimpinan," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, kepada Tribuncirebon.com, Jumat (1/5/2020).
• Sembilan Pemain Persib Bandung Belum Turun di Liga 1 2020, Ini Catatan Mereka Musim Lalu
Menurut Deden Bonni Koswara, penerapan PSBB di Kabupaten Indramayu memang sebaiknya dilakukan secara full atau menyeluruh di 31 kecamatan. Alasannya, lima orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebar pula di lima kecamatan yakni, Kecamatan Sukra, Indramayu, Gabuswetan, Balongan, dan Kecamatan Karangampel.
Belum lagi daerah geografis Kabupaten Indramayu yang dilintasi Jalur Pantura membuat daerah setempat menjadi tujuan pemudik, sekaligus daerah yang dilintasi oleh para pemudik. Kondisi tersebut yang membuat potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu bisa saja menjadi besar.
• Kabar Baik dari Kota Cimahi, Pasien Positif Covid-19 yang Sembuh Bertambah Satu Orang
Kendati demikian, keputusan penerapan PSBB itu, disebutkan Deden Bonni Koswara, harus dikaji matang-matang dan akan dirumuskan dalam rapat pada Senin (4/5/2020).
"Sebenarnya PSBB parsial itu saya cari tahu bagaimana, tidak ada di Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Tapi Pak Ridwan Kamil menjelaskan penerapan PSBB dibedakan pada kecamatan padat dan tidak padat, kecamatan yang dilalui oleh pemudik dan tidak, kecamatan yang banyak terkena (terjangkit Covid-19) atau tidak," ucap Deden Bonni Koswara.
• Michael Essien Mantan Gelandang Persib Jelekkan Indonesia Setelah Kini Main di Azerbaijan
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan menerapkan PSBB secara serentak di kota/kabupaten di Jawa Barat kepada Kementerian Kesehatan. Jika disetujui, penerapan PSBB itu akan dilaksanakan mulai 6 Mei 2020. (*)