Kabupaten Indramayu Siap Terapkan PSBB Sesuai Arahan Gubernur, Warga Diminta Disiplin
Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan siap menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan siap menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sebagaimana arahan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Keputusan itu diambil pemerintah Kabupaten Indramayu sesuai melakukan video conference (Vicon) dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (29/4/2020) kemarin.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, ada sebanyak 17 kota/kabupaten di Jawa Barat yang diajukan untuk penerapan PSBB secara serentak.
• Korps Paskhas TNI AU Masuk Kampung, Beri Bantuan kepada Warga Terdampak Covid-19 yang Membutuhkan
"Menurut jadwal yang diberikan Bapak Ridwan Kamil, maka PSBB akan bisa dilakukan mulai 6 Mei 2020," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (30/4/2020).
Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan diri siap mengikuti seluruh protokol terkait penerapan PSBB sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, dalam penerapan PSBB di Kabupaten Indramayu, pemerintah daerah juga akan mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
• BREAKING NEWS, Pabrik Garmen di Cianjur Terbakar Menjelang Warga Berbuka Puasa
Oleh karena itu, Deden Bonni Koswara meminta dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar bisa melaksanakan semua kebijakan yang sudah dibuat baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.
"Hal ini supaya penyebaran Covid-19 ini khususnya di Kabupaten Indramayu bisa terkendali dan hilang dari bumi tercinta kita ini," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/juru-bicara-covid-19-indramayu-deden-bonni-koswara.jpg)