Narkoba
VIDEO-Kratom, Narkoba Jenis Baru Ditemukan di Wilayah Hukum Polres Cimahi
"Pelaku kejahatan narkoba ini tidak mengenal tempat dan waktu, selalu ada. Kami akan terus menangkap para pengedar narkoba khususnya di wilayah..."
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Tangan diborgol secara berpasangan dan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru, puluhan tersangka digiring ke suatu ruangan di Mapolres Cimahi, Rabu (29/4/2020).
Jumlah tahanan yang digiring secara berpasangan tersebut ialah sebanyak 48 orang yang terdiri dari dua tahanan perempuan dan selebihnya laki - laki. Di tengah Covid 19 saat ini, seluruh tersangka dilengkapi masker penutup mulut.
"48 tersangka ini ditangkap dari 43 kasus penyalahgunaan narkoba dari Januari hingga April 2020. Dari tangan tersangka yang ada sekarang, kami menyita sejumlah narkotika berbagai jenis," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki, Rabu (29/4/2020).
Barang bukti yang disita ialah 937 gram sabu-sabu, 1.500 gram ganja dan pohon ganja, narkoba jenis baru yaitu Kratom, tembakau sintetis sebanyak 550 gram, ekstasi, dan obat keras lainnya.
AKBP M Yoris Marzuki menambahkan, dari kasus temuan tersebut, kasus yang paling menonjol ialah temuan ladang ganja yang ada di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Sat Narkoba Polres Cimahi yang dipimpin oleh AKP Andri Alam berhasil memancing penjual ganja hingga ditemukannya ladang ganja tersebut," katanya.
Puluhan tersangka tersebut hingga saat ini masih ditahan di Tahanan Polres Cimahi.
Dari puluhan tersangka, ada dua orang yang residivis dan baru bebas saat program asimilasi beberaoa waktu lalu.
Yoris menjelaskan, bahwa angka kejahatan narkoba tetap sama disaat sebelum adanya pandemi Covid-19 hingga saat ini. Artinya, tidak ada peningkatan kasus.
"Pelaku kejahatan narkoba ini tidak mengenal tempat dan waktu, selalu ada. Kami akan terus menangkap para pengedar narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi," katanya.
Hukuman penjara yang diberikan kepada puluhan tersangka ini beragam. Yoris mengatakan hukumannya bisa 20 tahun hingga seumur hidup. Namun, untuk tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, akan mendapatkan hukuman paling berat. (*)