Setelah Borgol, KPK Kini Pajang Tersangka Saat Konferensi Pers, Tapi Malah Menuai Kritikan

Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan.

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memulai langkah baru dengan menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi saat menggelar konferensi pers menuai kritik. Ketua KPK, Firli Bahuri, dianggap membawa-bawa kebiasaan di kepolisian. 

KPK memajang tersangka dimulai daam konferensi pers penetapan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, sebagai tersangka suap, Senin (27/4/2020).

Firli Bahuri mengatakan, langkah KPK memanjang tersangka dalam konferensi pers adalah untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Menurut Firli, pemajangan tersangka itu diharapkan membuat masyarakat dapat menilai bahwa semua tersangka di kejahatan manapun mendapat perlakuan yang sama.

"Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka," kata Firli kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Indonesia Pernah Mengklaim Masuk, Ini 15 Negara yang Kebal Virus Corona

Firli menegaskan, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat itu merupakan satu tujuan penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK. Ia menambahkan, pemajangan para tersangka itu juga dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan korupsi.

"Penegakan hukum dimaksudkan untuk rekayasa sosial (mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik), juga memberikan efek jera kpepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi," kata Firli.

Dalam konferensi pers tersebut, Aries dan Ramlan tampak berdiri di belakang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang memberi keterangan. Aries dan Ramlan yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye khas KPK itu berdiri memunggungi kamera sehingga wajahnya tak terlihat.

Masa Belajar di Rumah Siswa di Kota Bekasi Diperpanjang hingga 12 Mei

Kehadiran para tersangka dalam konferensi pers KPK merupakan hal yang tak lazim karena konferensi pers biasanya hanya dihadiri oleh perwakilan KPK yang memberi keterangan kepada awak media.

Pemandangan tersangka dihadirkan dalam konferensi pers sebelumnya banyak dijumpai di lingkungan kepolisian.

Indonesia Corruption Watch ( ICW) pun menilai Firli membawa-bawa kebiasaan di lingkungan kepolisian ke KPK. Seperti diketahui, Firli merupakan jenderal bintang empat di kepolisian.

"Hal itu dapat dimaklumi, karena toh juga sampai saat ini Firli tidak pernah menyatakan mundur dari institusinya terdahulu (Polri). Jadi, wajar saja kebiasaan-kebiasaan lama yang bersangkutan masih dibawa-bawa ke KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menambahkan, pemajangan tersangka dalam konferensi pers penegak hukum pada dasarnya dapat melanggar hak asasi manusia (HAM).

Sebab, pemajangan dalam konferensi pers dapat dinilai sebagai bentuk hukuman bagi tersangka meski tersangka belum tentu bersalah. "Menurut saya gaya memajang para tersangka baik di KPK perkara korupsi maupun tindak pidana unum di kepolisian sangat berpotensi melanggar HAM. Status seseorang sebagai tersangka itu belum tentu bersalah," kata Fickar.

Anda yang Belum Melaporkan SPT Tahunan, Ingat Besok Jatuh Tempo, Ini Tata Caranya

Fickar menuturkan, terdapat asas pidana dalam KUHAP yang menyatakan bahwa seseorang yang belum dijatuhi hukuman oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap wajib dianggap tak bersalah.

Menurut Fickar, pemajangan tersangka tersebut dapat ditoleransi bila penetapan tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan terhadap para tersangka itu. "Kecuali tersangka tertangkap tangan bersama barang buktinya bagian dari menunjukkan bukti-bukti penangkapan dan tersangkanya," kata Fickar.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved