Bulan Ramadhan

Jangan Sampai Tak Sah, Ini Waktu-waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Pada dasarnya waktu membayar zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadhan menuju bulan Syawal. Meski begitu membayar zakat fitrah ada beberapa waktu

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
nu.or.id
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID - Selain mengerjakan puasa Ramadhan umat muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah.

Zakat ini disyariatkan agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah atau suci.

Pada dasarnya waktu membayar zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadhan menuju bulan Syawal.

Meski begitu membayar zakat fitrah ada beberapa waktu yang tepat dan dianjurkan.

Doa-doa Dibacakan Setelah Sholat Dhuha Mustajab Dimudahkan Jalan dan Rezki, Berikut Doa Dzikirnya

Bila sampai terlambat zakat fitrah yang dibayarkan bisa saja menjadi tak sah.

Untuk itu simak berikut ini 5 waktu yang tepat membayar zakat fitrah.

1. Waktu Jawaz

Waktu Jawaz merupakan waktu yang diperbolehkan membayar zakat fitrah.

Sejak dimulai bulan Ramadhan itulah disebut sebagai waktu jawaz.

Kebanyakan umat Islam membayar zakat fitrah paling sering dilakukan di waktu jawaz ini.

Selain itu waktu dibolehkan juga yaitu satu atau dua hari sebelum shalat ied.

Sebagaimana hadist Al Bukhari berikut ini.

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

"Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fithri." (HR. Bukhari no. 1511).

Ada juga ulama yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum idul fitri.

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

"Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri." (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

2. Waktu wajib

Waktu wajib yang dimaksud merupakan waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah.

Yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau malam 1 syawal saat malam takbiran.

Ilustrasi
Ilustrasi (nu.or.id)

3. Waktu yang dianjurkan

Bisa dikatakan waktu yang dianjurkan membayar zakat fitrah begitu sempit.

Yakni mulai dari terbit fajar pada hari raya idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ied.

Hal ini sebagaimana hadist Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

4. Waktu makruh

Nah ada waktu yang perlu umat Islam berhati-hati saat membayar zakat fitrah.

Bila telah lewat pelaksanaan sholat ide 1 Syawal maka dikatakan membayar zakat tak sah dan makruh.

5. Waktu haram

Membayar zakat fitri setelah lewat 1 syawal maka membayar di waktu yang haram.

Dari kelima waktu ini tentu Anda bisa menentukan mana waktu yang tepat untuk membayar zakat.

Dikutip dari rumasyho.com, sebagian ulama membolehkan menunaikan zakat sejak awal Ramadhan.

Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua hari sebelumnya.

Namun pendapat waktu yang tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fitri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fitri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fitri.

Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fitri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri.

Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum shalat ied.

Berikut saat membayar zakat jangan lupa juga membaca doa atau niat membayar zakat.

Merasa Rezeki Sempit, Ini Doa-doa Pembuka Pintu Rezeki Diajarkan Rasulullah, Agar Berkah & Melimpah

Berikut ini doa niat membayar zakat fitri

Doa niat membayar zakat fitrah bisa dilakukan untuk diri sendiri atau diwakilkan untuk keluarga

Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena allah taala."

Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena allah taala."

Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved